PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm110 Tahun 2016 tentang PEJABAT PEMERIKSA KESELAMATAN KAPAL
Pasal 14
BAB 5 — PENGANGKATAN, PENGUKUHAN DAN PENETAPAN
(1) Untuk menjamin bahwa Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal selalu mendapatkan informasi dan pengetahuan terkini terhadap peraturan nasional dan internasional, Marine Inspector harus mengikuti revalidasi yang dilaksanakan Direktur Jenderal. (2) Revalidasi untuk pertama kali, dapat diberikan setelah Marine Inspector melaksanakan pemeriksaan kapal sebanyak 72 (tujuh puluh dua) kapal dengan variasi jenis kapal yang disetujui dan paling cepat setelah 5 (lima) tahun sejak tanggal pengukuhannya.
