PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm110 Tahun 2016 tentang PEJABAT PEMERIKSA KESELAMATAN KAPAL
Pasal 13
BAB 5 — PENGANGKATAN, PENGUKUHAN DAN PENETAPAN
(1) Setiap Asisten Marine Inspector
yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dapat mengikuti pengukuhan untuk menjadi Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal dengan kualifikasi Marine Inspector. (2) Asisten Marine Inspector yang telah dikukuhkan menjadi Marine Inspector mendapatkan kartu identitas dan nomor Marine Inspector (MI) yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal. (3) Asisten Marine Inspector yang telah memenuhi persyaratan pengukuhan namun belum mendapatkan kesempatan untuk dikukuhkan, tetap dapat melaksanakan pemeriksaan dan pengujian dengan pengawasan Marine Inspector hingga dikukuhkan.
