Pasal 12
BAB 5 — PENGANGKATAN, PENGUKUHAN DAN PENETAPAN
Untuk dapat dikukuhkan sebagai Marine Inspector, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. lulus pendidikan dan pelatihan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal dan telah membantu pelaksanaan tugas Marine Inspector dalam pemeriksaan kapal sejumlah paling sedikit 10 (sepuluh) kapal dan paling cepat setelah 1 (satu) tahun sejak pengangkatan; b. memiliki kepangkatan minimal Penata Muda Tk. I (III/b); c. mendapatkan penilaian yang baik dalam membantu tugas Marine Inspector khususnya dalam pemeriksaan kapal dari Kepala Kantor/Unit Pelaksana Teknis dimana Asisten Marine Inspector tersebut bekerja; d. penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf b, harus terdokumentasi dengan baik; dan
e. salinan penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c harus dilampirkan dalam pengusulan pengukuhan yang dikirim Kepala Kantor/Unit Pelaksana Teknis dimana Asisten Marine Inspector tersebut bertugas.
