PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm110 Tahun 2016 tentang PEJABAT PEMERIKSA KESELAMATAN KAPAL
Pasal 11
BAB 5 — PENGANGKATAN, PENGUKUHAN DAN PENETAPAN
Setiap Pejabat Pemerintah yang telah mengikuti serta lulus pendidikan dan pelatihan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal, diberikan sertifikat dan diangkat oleh Menteri sebagai Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal dengan kualifikasi Asisten Marine Inspector.
