Pasal 10
BAB 4 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEJABAT PEMERIKSA KESELAMATAN KAPAL
(1) Pendidikan dan pelatihan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal sebagaimanan dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Perhubungan.
(2) Kurikulum silabus sebagai dasar pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dengan persetujuan Direktorat Jenderal dan dievaluasi secara berkala serta dapat direvisi sesuai dengan perubahan peraturan di bidang maritim setiap tahunnya. (3) Kurikulum silabus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat diakses sewaktu-waktu sebagai bagian dari obyek pelaksanaan monitoring, evaluasi dan audit.
