Pasal 9
BAB 4 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEJABAT PEMERIKSA KESELAMATAN KAPAL
(1) Untuk dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal, harus memenuhi persyaratan meliputi: a. mendapatkan usulan dari kepala kantor ditempat calon Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal bertugas;
b. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat oleh dokter dan/atau rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk; c. surat keterangan dokter tidak buta warna; d. Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara pada Direktorat Jenderal dengan masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun; e. berijazah minimal ANT II/ATT II atau S1 teknis (Perkapalan atau yang sederajat) dengan pengalaman kerja paling sedikit selama 3 (tiga) tahun; f. memiliki kepangkatan minimal Penata Muda (III/a) pada saat pengusulan; dan g. mampu berbahasa Inggris aktif atau memiliki nilai TOEFL paling sedikit 450 (empat ratus lima puluh) atau penilaian lain yang setara dan dibuktikan dengan sertifikat yang berlaku tidak lebih dari 6 (enam) bulan sejak tanggal terbit dihitung hingga saat pengusulan. (2) Berkas dan dokumen persyaratan untuk mengikuti pendidikan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal sebagaimana sebagaimana maksud pada ayat (1), harus diperiksa dan mendapatkan persetujuan oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan. (3) Data base/file pemenuhan persyaratan untuk setiap personel Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) harus dimiliki Direktorat Jenderal dan dapat diakses sewaktu-waktu sebagai bagian dari obyek pelaksanaan audit.
