Pasal 8
BAB 3 — PEJABAT PEMERIKSA KESELAMATAN KAPAL
(1) Persyaratan untuk menjadi Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal harus memenuhi paling sedikit sebagai berikut : a. memiliki kualifikasi teknis dari Institusi Pendidikan bidang nautika atau teknika dengan pengalaman
berlayar sebagaimana sertifikat kepelautan yang dimiliki sebagai perwira kapal atau yang memiliki sertifikat dalam kemampuan manajemen dan yang menguasai bidang keteknisannya tentang kapal dan pengoperasian kapal sejak mendapatkan sertifikat kompetensinya; atau b. Sarjana Teknik Perkapalan atau setara dari institusi bidang teknis yang diakui oleh Pemerintah. (2) Persyaratan untuk menjadi Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus memiliki pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun bekerja diatas kapal sebagai perwira dek atau mesin senior (manajerial level). (3) Persyaratan untuk menjadi Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus memiliki pengalaman kerja ditempat kerja yang sesuai dengan kapasitas kompetensinya selama paling sedikit 3 (tiga) tahun. (4) Selain persyaratan sebagamana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) harus memiliki pengetahuan praktis dan teoritis tentang kapal, pengoperasian kapal dan instrumen peraturan perundang-undangan nasional dan internasional tentang perkapalan.
