Pasal 7
BAB 3 — PEJABAT PEMERIKSA KESELAMATAN KAPAL
Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal dalam melaksanakan tugasnya memiliki kewajiban: a. mematuhi Kode Etik Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal dan Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan; b. memberikan laporan asli hasil suatu pemeriksaan keselamatan kapal dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada kesempatan pertama kepada Direktur Jenderal; c. memastikan bahwa Nakhoda atau pemilik kapal/operator kapal atau penanggung jawab kapal memahami hasil pemeriksaan terkait rekomendasi; d. melakukan pengawasan dalam pemenuhan rekomendasi yang telah dibuat hingga selesai pemenuhannya dan melaporkan pemenuhan tersebut pada kesempatan pertama kepada Direktur Jenderal melalui pimpinan pada unit kerjanya; e. menggunakan perlengkapan kerja Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal dalam setiap pelaksanaan tugas pemeriksaan dilapangan dan menggunakan pakaian dinas perhubungan pada saat melakukan tugas dikantor; dan f. mengenakan kartu identitas Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal mendampingi kartu identitas pegawai negeri Kementerian Perhubungan setiap saat.
