Pasal 6
BAB 3 — PEJABAT PEMERIKSA KESELAMATAN KAPAL
(1) Asisten Marine Inspector sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, bertanggungjawab : a. memastikan bahwa peraturan nasional maupun internasional yang berlaku terhadap keselamatan dan kelaiklautan kapal berbendera INDONESIA kategori kapal motor dengan ukuran GT < 500 (kurang dari lima ratus Gross Tonnage) dan tongkang geladak semua ukuran yang berlayar di semua daerah pelayaran kecuali kapal penumpang dan kapal fungsi khusus dapat diterapkan dengan baik; b. memastikan pada saat pemeriksaan, penilikan dan pengujian bahwa kapal berbendera INDONESIA kategori kapal motor dengan ukuran GT < 500 (kurang dari lima ratus Gross Tonnage) dan tongkang geladak semua ukuran yang berlayar di semua daerah pelayaran kecuali kapal penumpang dan kapal fungsi khusus yang telah diterbitkan sertifikat rancang bangun, konstruksi dan stabilitas kapal, nautis, teknis dan radio serta perlengkapan dan peralatan keselamatan kapal juga pencegahan pencemaran dari kapal dan manajemen keselamatan dan pengoperasian kapal memenuhi persyaratan keselamatan dan kelaiklautan kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memastikan semua prosedur, standar dan pedoman dalam pemeriksaan dan penerbitan sertifikat keselamatan kapal kategori kapal motor dengan ukuran GT < 500 (kurang dari lima ratus Gross Tonnage) dan tongkang geladak semua ukuran yang berlayar di semua daerah pelayaran kecuali kapal penumpang dan kapal fungsi khusus telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan pemeliharaan kelaiklautan kapal berbendera INDONESIA kategori kapal motor dengan ukuran GT < 500 (kurang dari lima ratus Gross Tonnage) dan tongkang geladak semua ukuran yang berlayar di semua daerah pelayaran kecuali kapal penumpang dan kapal fungsi khusus melalui mekanisme uji petik dan melaporkan hasil uji petik serta rekomendasi yang diperlukan. (2) Marine Inspector sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, bertanggungjawab : a. memastikan bahwa aturan nasional maupun internasional yang berlaku terhadap keselamatan dan kelaiklautan kapal berbendera INDONESIA dapat diterapkan dengan baik; b. memastikan pada saat pemeriksaan, penilikan dan pengujian bahwa kapal berbendera INDONESIA yang telah diterbitkan sertifikat rancang bangun, konstruksi dan stabilitas kapal, nautis, teknis dan radio serta perlengkapan dan peralatan keselamatan kapal juga pencegahan pencemaran dari kapal dan manajemen keselamatan dan pengoperasian kapal memenuhi persyaratan keselamatan dan kelaiklautan kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memastikan semua prosedur, standar, dan pedoman dalam pemeriksaan dan penerbitan sertifikat keselamatan kapal telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan pemeliharaan kelaiklautan kapal berbendera INDONESIA melalui mekanisme uji petik dan melaporkan hasil uji petik serta rekomendasi yang diperlukan. (3) Senior Marine Inspector sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, bertanggung jawab : a. memastikan dan mengevaluasi kesesuaian peraturan nasional maupun internasional yang berlaku terhadap keselamatan dan kelaiklautan kapal bagi kapal-kapal berbendera INDONESIA yang berlayar di perairan INDONESIA maupun perairan Internasional; b. memastikan dan mengevaluasi bahwa kapal berbendera INDONESIA yang telah diterbitkan sertifikat rancang bangun, konstruksi dan stabilitas kapal, nautis, teknis dan radio serta perlengkapan dan peralatan keselamatan kapal juga pencegahan pencemaran dari kapal dan manajemen keselamatan dan pengoperasian kapal memenuhi persyaratan keselamatan dan kelaiklautan kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memastikan dan mengevaluasi semua prosedur, standar dan pedoman dalam pemeriksaan dan penerbitan sertifikat keselamatan kapal telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. menyusun rencana dan melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan pemeliharaan kelaiklautan kapal-kapal berbendera INDONESIA melalui mekanisme uji petik.
