Pasal 5
BAB 3 — PEJABAT PEMERIKSA KESELAMATAN KAPAL
(1) Asisten Marine Inspector sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, mempunyai peran dan tugas: a. menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan, standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur serta bimbingan teknis, evaluasi, sertifikasi dan pelaporan di bidang rancang bangun, pengukuran, konstruksi dan stabilitas kapal, nautis,
teknis dan radio serta perlengkapan dan peralatan keselamatan kapal juga pencegahan pencemaran dari kapal dan manajemen keselamatan dan pengoperasian kapal bagi kapal berbendera INDONESIA kategori kapal motor dengan ukuran GT < 500 (kurang dari lima ratus Gross Tonnage) dan tongkang geladak semua ukuran yang berlayar di semua daerah pelayaran kecuali kapal penumpang dan kapal fungsi khusus; b. mengikuti perkembangan peraturan internasional dan nasional di bidang rancang bangun, pengukuran konstruksi dan stabilitas kapal, nautis, teknis dan radio serta perlengkapan dan peralatan keselamatan kapal juga pencegahan pencemaran dari kapal dan manajemen keselamatan dan pengoperasian kapal kategori kapal motor dengan ukuran GT < 500 (kurang dari lima ratus Gross Tonnage) dan tongkang geladak semua ukuran yang berlayar di semua daerah pelayaran kecuali kapal penumpang dan kapal fungsi khusus; c. menyiapkan bahan ratifikasi aturan/konvensi Internasional, bahan sirkulasi amendemen, penyamaan pemahaman dan panduan penjelasan serta hal-hal lain yang yang diperlukan dalam penerapan aturan nasional kategori kapal motor dengan ukuran GT < 500 ( kurang dari lima ratus Gross Tonnage) dan tongkang geladak semua ukuran yang berlayar di semua daerah pelayaran kecuali kapal penumpang dan kapal fungsi khusus; d. memastikan pelaksanaan dan pelaporan terkait kegiatan sosialisasi peraturan, bimbingan teknis dan peningkatan kapasitas di bidang rancang bangun, pengukuran, konstruksi dan stabilitas kapal, nautis, teknis dan radio serta perlengkapan dan peralatan keselamatan kapal juga pencegahan pencemaran dari kapal dan manajemen keselamatan dan pengoperasian kapal kategori kapal motor dengan
ukuran GT < 500 (kurang dari lima ratus Gross Tonnage) dan tongkang geladak semua ukuran yang berlayar di semua daerah pelayaran kecuali kapal penumpang dan kapal fungsi khusus kepada Unit Pelaksana Teknis di seluruh INDONESIA; e. menyiapkan bahan rumusan, evaluasi, dan revisi terhadap format sertifikat rancang bangun, pengukuran, konstruksi dan stabilitas kapal, nautis, teknis dan radio serta perlengkapan dan peralatan keselamatan kapal juga pencemaran dari kapal dan manajemen keselamatan dan pengoperasian kapal yang disesuaikan dengan konvensi internasional dan peraturan nasional; f. melaksanakan pemeriksaan, penilikan, pengujian dan sertifikasi terhadap rancang bangun, pengukuran, konstruksi dan stabilitas kapal, nautis, teknis dan radio serta perlengkapan dan peralatan keselamatan kapal juga pencegahan pencemaran dari kapal dan manajemen keselamatan dan pengoperasian kapal kategori kapal motor dengan ukuran GT < 500 ( kurang dari lima ratus Gross Tonnage) dan tongkang geladak semua ukuran yang berlayar di semua daerah pelayaran kecuali kapal penumpang dan kapal fungsi khusus sesuai perintah penugasannya; g. merumuskan dan menyiapkan surat-surat dinas, nota dinas atau maklumat/telegram sesuai dengan kewenangannya; dan h. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh atasan/pimpinan baik lisan maupun tulisan. (2) Marine Inspector sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, mempunyai peran dan tugas: a. menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan, standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur serta bimbingan teknis, evaluasi, sertifikasi dan pelaporan di bidang rancang bangun,
pengukuran, konstruksi dan stabilitas kapal, nautis, teknis dan radio serta perlengkapan dan peralatan keselamatan kapal juga pencegahan pencemaran dari kapal dan manajemen keselamatan dan pengoperasian kapal bagi kapal berbendera INDONESIA yang berlayar di perairan INDONESIA maupun Internasional untuk semua jenis kapal dan semua ukuran; b. mengikuti perkembangan aturan-aturan internasional dan nasional di bidang rancang bangun, pengukuran konstruksi dan stabilitas kapal, nautis, teknis dan radio serta perlengkapan dan peralatan keselamatan kapal juga pencegahan pencemaran dari kapal dan manajemen keselamatan dan pengoperasian kapal; c. menyiapkan bahan ratifikasi aturan/konvensi Internasional, bahan sirkulasi amendemen, penyamaan pemahaman dan panduan penjelasan serta hal-hal lain yang yang diperlukan dalam penerapan aturan nasional; d. memastikan pelaksanaan dan pelaporan terkait kegiatan sosialisasi peraturan, bimbingan teknis dan peningkatan kapasitas di bidang rancang bangun, pengukuran, konstruksi dan stabilitas kapal, nautis, teknis dan radio serta perlengkapan dan peralatan keselamatan kapal juga pencegahan pencemaran dari kapal dan manajemen keselamatan dan pengoperasian kapal kepada Unit Pelaksana Teknis di seluruh INDONESIA; e. menyiapkan bahan rumusan, evaluasi, dan revisi terhadap format sertifikat rancang bangun, pengukuran, konstruksi dan stabilitas kapal, nautis, teknis dan radio serta perlengkapan dan peralatan keselamatan kapal juga pencemaran dari kapal dan manajemen keselamatan dan pengoperasian kapal yang disesuaikan dengan konvensi internasional dan aturan nasional;
f. melaksanakan pemeriksaan, penilikan, pengujian dan sertifikasi terhadap rancang bangun, pengukuran, konstruksi dan stabilitas kapal, nautis, teknis dan radio serta perlengkapan dan peralatan keselamatan kapal juga pencegahan pencemaran dari kapal dan manajemen keselamatan dan pengoperasian kapal sesuai perintah penugasannya; g. merumuskan dan menyiapkan surat-surat dinas, nota dinas atau maklumat/telegram sesuai dengan kewenangannya; dan h. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh atasan/pimpinan baik lisan maupun tulisan. (3) Senior Marine Inspector sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, mempunyai peran dan tugas : a. menyusun rumusan pelaksanaan kebijakan, standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur serta bimbingan teknis, evaluasi, sertifikasi dan pelaporan di bidang rancang bangun, pengukuran, konstruksi dan stabilitas kapal, nautis, teknis dan radio serta perlengkapan dan peralatan keselamatan kapal juga pencegahan pencemaran dari kapal dan manajemen keselamatan dan pengoperasian kapal bagi kapal berbendera INDONESIA yang berlayar di perairan INDONESIA maupun Internasional untuk semua jenis kapal dan semua ukuran; b. menganalisa dan mempelajari perkembangan aturan-aturan internasional dan memberikan masukkan terhadap penerapannya serta penyesuaiannya dengan aturan nasional di bidang rancang bangun, pengukuran konstruksi dan stabilitas kapal, nautis, teknis dan radio serta perlengkapan dan peralatan keselamatan kapal juga pencegahan pencemaran dari kapal dan manajemen keselamatan dan pengoperasian kapal; c. menyusun rancangan ratifikasi aturan/konvensi Internasional, bahan sirkulasi amendemen,
penyamaan pemahaman dan panduan penjelasan serta hal-hal lain yang yang diperlukan dalam penerapan aturan nasional; d. mengkoordinasikan pelaksanaan dan pelaporan terkait kegiatan sosialisasi peraturan, bimbingan teknis dan peningkatan kapasitas di bidang rancang bangun, pengukuran, konstruksi dan stabilitas kapal, nautis, teknis dan radio serta perlengkapan dan peralatan keselamatan kapal juga pencegahan pencemaran dari kapal dan manajemen keselamatan dan pengoperasian kapal kepada Unit Pelaksana Teknis di seluruh INDONESIA; e. menyusun rumusan, evaluasi, dan revisi terhadap format sertifikat rancang bangun, pengukuran, konstruksi dan stabilitas kapal, nautis, teknis dan radio serta perlengkapan dan peralatan keselamatan kapal juga pencemaran dari kapal dan manajemen keselamatan dan pengoperasian kapal yang disesuaikan dengan konvensi internasional dan aturan nasional; f. menyusun rumusan, evaluasi, dan strategi peningkatan kemampuan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal agar selalu memiliki kompetensi yang handal dan terbaharui terhadap rancang bangun, pengukuran, konstruksi dan stabilitas kapal, nautis, teknis dan radio serta perlengkapan dan peralatan keselamatan kapal juga pencemaran dari kapal dan manajemen keselamatan dan pengoperasian kapal; g. melaksanakan pemeriksaan, penilikan, pengujin dan sertifikasi terhadap rancang bangun, pengukuran, konstruksi dan stabilitas kapal, nautis, teknis dan radio serta perlengkapan dan peralatan keselamatan kapal juga pencegahan pencemaran dari kapal dan manajemen keselamatan dan pengoperasian kapal sesuai perintah penugasannya;
h. merumuskan dan menyiapkan surat-surat dinas, nota dinas atau maklumat/telegram sesuai dengan kewenangannya; dan i. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh atasan/pimpinan baik lisan maupun tulisan.
