PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm110 Tahun 2016 tentang PEJABAT PEMERIKSA KESELAMATAN KAPAL
Pasal 4
BAB 3 — PEJABAT PEMERIKSA KESELAMATAN KAPAL
(1) Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal digolongkan kedalam 3 (tiga) kualifikasi, yaitu: a. Asisten Marine Inspector setingkat dalam jabatan fungsional ahli muda; b. Marine Inspector setingkat dalam jabatan fungsional ahli madya; dan c. Senior Marine Inspector setingkat dalam jabatan fungsional ahli utama. (2) Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pemeriksaan dan pengujian serta sertifikasi semua jenis kapal dengan semua ukuran yang berlayar di semua daerah pelayaran.
Bagian Pertama Peran dan Tugas Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal
