PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm110 Tahun 2016 tentang PEJABAT PEMERIKSA KESELAMATAN KAPAL
Pasal 3
BAB 3 — PEJABAT PEMERIKSA KESELAMATAN KAPAL
(1) Kelaiklautan kapal diverifikasi melalui pemeriksaan dan pengujian.
(2) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terus-menerus sejak kapal dibangun hingga kapal tidak digunakan lagi. (3) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal. (4) Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal melalui pimpinan unit kerjanya.
