PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm110 Tahun 2016 tentang PEJABAT PEMERIKSA KESELAMATAN KAPAL
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Peraturan Menteri ini sebagai pedoman untuk melaksanakan peran dan tugas, tanggung jawab, kewajiban, persyaratan, pendidikan, pengangkatan, pengukuhan dan penetapan Pejabat Pemerintah untuk menjadi Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal dan perlengkapan yang harus dimiliki oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal dalam menjalankan tugasnya.
