Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal adalah pejabat pemerintah yang merupakan aparatur sipil negara dilingkungan Direktorat Jenderal yang mempunyai
kualifikasi dan keahlian dibidang keselamatan kapal dan diangkat oleh Menteri. 2. Asisten Marine Inspector adalah pejabat pemeriksa keselamatan kapal yang telah mengikuti dan lulus pendidikan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal yang telah diangkat oleh Menteri namun belum dikukuhkan oleh Direktur Jenderal. 3. Marine Inspector adalah pejabat pemeriksa keselamatan kapal dengan kualifikasi Asisten Marine Inspector yang telah dikukuhkan oleh Direktur Jenderal. 4. Senior Marine Inspector adalah Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal dengan kualifikasi Marine Inspector yang aktif dan telah ditetapkan dengan persyaratan tertentu. 5. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah. 6. Kapal Berbendera INDONESIA adalah kapal yang mengibarkan bendera INDONESIA sebagai bendera kebangsaan. 7. Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan pelistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronik kapal, yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian. 8. Kelaiklautan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan awak kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, dan manajemen keamanan kapal untuk berlayar di perairan tertentu.
- Pengukuhan adalah proses penetapan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal kualifikasi Asisten Marine Inspector menjadi Marine Inspector.
- Revalidasi adalah proses pengujian kembali kompetensi Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal dengan kualifikasi Marine Inspector.
- Unit Pelaksana Teknis adalah Kantor Kesyahbandaran Utama, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kantor Pelabuhan Batam, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal termasuk Kantor Atase Perhubungan pada Kedutaan Besar Republik INDONESIA.
- Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
- Menteri adalah Menteri Perhubungan.
