PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm110 Tahun 2016 tentang PEJABAT PEMERIKSA KESELAMATAN KAPAL
Pasal 15
BAB 5 — PENGANGKATAN, PENGUKUHAN DAN PENETAPAN
(1) Untuk dapat mengikuti revalidasi, seorang Marine Inspector harus: a. aktif melaksanakan tugas pemeriksaan kapal dan tepat waktu dalam memberikan laporan pemeriksaannya; b. memiliki ijazah minimal Strata-2; c. memiliki kepangkatan minimal Penata (III/c); d. tidak memiliki laporan dan catatan buruk dalam melaksanakan tugasnya; dan e. aktif dalam mengikuti kegiatan peningkatan kemampuan. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Marine Inspector harus diusulkan oleh Kepala Kantor/Kepala Unit Pelaksana Teknis tempat Marine Inspector bekerja, minimal 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku keanggotaan sebagaimana tercantum pada kartu identitas Marine Inspector.
