PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm110 Tahun 2016 tentang PEJABAT PEMERIKSA KESELAMATAN KAPAL
Pasal 16
BAB 5 — PENGANGKATAN, PENGUKUHAN DAN PENETAPAN
(1) Marine Inspector yang telah mengikuti revalidasi namun tidak lulus ujian revalidasi akan tetap dikukuhkan sebagai Marine Inspector. (2) Marine Inspector sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diusulkan untuk mengikuti kegiatan revalidasi kembali setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Marine Inspector yang sudah diusulkan untuk mengikuti revalidasi namun belum mendapatkan panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap melaksanakan tugas dengan kualifikasi sebagai Marine Inspector hingga mendapatkan kesempatan pemanggilan untuk mengikuti revalidasi berikutnya.
