PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm110 Tahun 2016 tentang PEJABAT PEMERIKSA KESELAMATAN KAPAL
Pasal 26
BAB 6 — KODE ETIK, PENGHARGAAN DAN DEWAN KEHORMATAN PEJABAT PEMERIKSA KESELAMATAN KAPAL
Dewan Kehormatan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, mempunyai kewenangan: a. melakukan evaluasi kinerja Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal; b. melakukan evaluasi secara umum terhadap pelaksanaan kegiatan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal dalam penerapan peraturan maupun hambatannya; dan c. memberikan penghargaan dan sanksi kepada Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal.
