Pasal 27
BAB 7 — PERLENGKAPAN PEJABAT PEMERIKSA KESELAMATAN KAPAL
Dalam menjalankan tugas pemeriksaan di atas kapal, Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal sesuai dengan kebutuhannya wajib menggunakan : a. perlengkapan pelindung kepala berupa Helm Keselamatan (Safety Helmet) kerja sesuai dengan standar nasional INDONESIA (SNI) dengan rekomendasi warna putih; b. menggunakan rompi kerja (work vest); c. menggunakan rompi keselamatan (life vest); d. alat pendeteksi gas berbahaya (multi gas detector) sesuai dengan standar nasional INDONESIA; e. alat bantu penerangan berupa senter sesuai dengan standar nasional INDONESIA yang terbuat dari bahan yang aman terhadap gas-gas yang mudah meledak (explosive proof); f. alat komunikasi radio jinjing yang tidak menyebabkan ledakan;
g. alat perekam berupa audio atau video recorder, atau kamera yang tidak menyebabkan ledakan; h. menggunakan perlengkapan pelindung kaki berupa sepatu keselamatan (safety shoes) kerja sesuai dengan persyaratan; i. perlengkapan pelindung tangan berupa sarung tangan keselamatan (safety gloves) yang disesuaikan dengan kebutuhan; j. menggunakan perlengkapan pelindung mata berupa kaca mata keselamatan (safety goggles) sesuai persyaratan; k. menggunakan perlengkapan pelindung telinga berupa sumbat telinga (ear plugs) sesuai dengan persyaratan; l. pakaian kerja lapangan; dan m. Pakaian dinas harian.
