Pasal 28
BAB 7 — PERLENGKAPAN PEJABAT PEMERIKSA KESELAMATAN KAPAL
(1) Helm Keselamatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, dilengkapi Logo MI di depan dahi kepala helm dan tulisan “PPKK” di sebelah kanan dan nama pejabat disebelah kiri. (2) Rompi Kerja (Working Vest) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, dengan warna dasar hijau muda, dilengkapi retro reflector tape dengan tulisan “PPKK” pada bagian punggung, serta dilengkapi logo Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal pada bagian dada kanan. (3) Rompi Keselamatan (Life Vest) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c, rekomendasi warna orange dan dilengkapi dengan tulisan “PPKK” pada bagian punggung atau pada tempat yang memungkinkan. (4) Alat komunikasi radio jinjing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf f, menggunakan “Marine Channel” untuk komunikasi kerja atau darurat (emergency) saat melakukan pemeriksaan di ruangan.
