PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm110 Tahun 2016 tentang PEJABAT PEMERIKSA KESELAMATAN KAPAL
Pasal 29
BAB 7 — PERLENGKAPAN PEJABAT PEMERIKSA KESELAMATAN KAPAL
(1) Pakaian kerja standar Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf l, berbahan dasar kain berwarna putih atau jeans berwarna putih yang terpisah antara bagian atas dengan celana beratribut lengkap. (2) Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. tanda unit organisasi pusat Kementerian Perhubungan; b. bagde logo Perhubungan; c. tanda unit kerja ditulis lengkap tidak disingkat, dan dapat dilengkapi dengan badge unit kerja; dan d. tanda pengenal pegawai (ID Card). (3) Bentuk dan warna kelengkapan pakaian kerja lapangan menggunakan Contoh 1 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
