PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm110 Tahun 2016 tentang PEJABAT PEMERIKSA KESELAMATAN KAPAL
Pasal 30
BAB 7 — PERLENGKAPAN PEJABAT PEMERIKSA KESELAMATAN KAPAL
Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal yang melaksanakan pemeriksaan keselamatan kapal wajib menggunakan dan menunjukkan identitas yang jelas berupa tanda pengenal Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal dan tanda pengenal pegawai Kementerian Perhubungan.
