PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm110 Tahun 2016 tentang PEJABAT PEMERIKSA KESELAMATAN KAPAL
Pasal 31
BAB 7 — PERLENGKAPAN PEJABAT PEMERIKSA KESELAMATAN KAPAL
(1) Tanda pengenal Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilengkapi nomor, nama, masa berlaku untuk 3 (tiga) tahun dan foto diri terbaru. (2) Tanda pengenal Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani oleh Direktur Jenderal. (3) Bentuk tanda pengenal Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal menggunakan Contoh 2 dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
