PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm110 Tahun 2016 tentang PEJABAT PEMERIKSA KESELAMATAN KAPAL
Pasal 32
BAB 7 — PERLENGKAPAN PEJABAT PEMERIKSA KESELAMATAN KAPAL
(1) Lencana Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal dipakai di dada sebelah kanan. (2) Bentuk Lencana Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal menggunakan Contoh 3 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
