PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm110 Tahun 2016 tentang PEJABAT PEMERIKSA KESELAMATAN KAPAL
Pasal 33
BAB 8 — SANKSI
Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal yang melanggar ketentuan kepegawaian dikenakan sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
