PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm110 Tahun 2016 tentang PEJABAT PEMERIKSA KESELAMATAN KAPAL
Pasal 34
BAB 8 — SANKSI
Selain dari sanksi kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal yang melanggar ketentuan dalam Pasal 20 dan Pasal 27, diberikan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan sertifikat; atau c. pencabutan sertifikat.
