Pasal 35
BAB 8 — SANKSI
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a diberikan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis sesuai tempat Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal bertugas sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tembusan Direktur Jenderal. (2) Sanksi administratif berupa pembekuan sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b diberikan
Direktur Jenderal untuk periode waktu tertentu berdasarkan laporan dari Kepala Unit Pelaksana Teknis sesuai tempat Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal bertugas setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (3) Sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c diberikan oleh Menteri setelah mendapatkan masukkan Direktur Jenderal apabila pejabat pemeriksa keselamatan kapal tidak melaksanakan melaksanakan kewajiban setelah pembekuan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir.
