PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm110 Tahun 2016 tentang PEJABAT PEMERIKSA KESELAMATAN KAPAL
Pasal 36
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pejabat pemerintah yang telah mengikuti dan lulus pendidikan Marine Inspector A, masuk kedalam kualifikasi sebagai Marine Inspector. (2) Pejabat pemerintah yang telah mengikuti dan lulus pendidikan Marine Inspector B, masuk kedalam kualifikasi sebagai Asisten Marine Inspector.
