Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
- Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan
Manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai PNS sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
- Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan adalah
jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung
jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan
Analisis Ketahanan Pangan.
- Pejabat Fungsional Analis Ketahanan Pangan yang
selanjutnya disebut Analis Ketahanan Pangan adalah
PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang
secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk
melaksanakan kegiatan Analisis Ketahanan Pangan.
- Analisis Ketahanan Pangan adalah kegiatan analisis
ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan.
- Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan
Instansi Daerah.
- Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan
kesekretariatan lembaga nonstruktural.
- Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan
perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi
Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
- Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh
seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
- Capaian SKP adalah hasil penilaian akhir kegiatan yang
diperoleh seorang pegawai.
- Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan
dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang
ditetapkan dalam butir kegiatan yang harus dicapai oleh
Analis Ketahanan Pangan dalam rangka pembinaan
karier yang bersangkutan.
- Capaian Angka Kredit adalah Capaian SKP
yang dipersentasekan dengan Target Angka Kredit
pejabat fungsional.
- Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka
Kredit minimal yang harus dicapai oleh Analis Ketahanan
Pangan sebagai salah satu syarat kenaikan
pangkat dan/atau jabatan.
- Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK
adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka
Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau
jabatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan.
- Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan yang selanjutnya disebut Tim Penilai
adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat
yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan
hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta
menilai capaian kinerja pejabat fungsional dalam bentuk
Angka Kredit.
- Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan yang selanjutnya disebut Standar
Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan,
dan perilaku yang diperlukan seorang Analis Ketahanan
Pangan dalam melaksanakan tugas jabatan.
- Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian
untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap
jenjang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan.
- Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang
harus dicapai minimal oleh Analis Ketahanan Pangan
sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
- Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok
pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang
disusun oleh Analis Ketahanan Pangan baik perorangan
atau kelompok di bidang Analisis Ketahanan Pangan.
- Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Ketahanan
Pangan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian.
- Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan
Fungsional Analis Ketahanan Pangan dan bukan
pemberhentian sebagai PNS.
Pasal 2
(1) Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional
di bidang Analisis Ketahanan Pangan pada
Instansi Pemerintah.
(2) Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Analis Ketahanan Pangan berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat
pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama,
pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang
memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan
Fungsional Analis Ketahanan Pangan, ditetapkan
dalam peta jabatan.
(4) Penentuan berkedudukan dan bertanggungjawab secara
langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing
Instansi Pemerintah.
(5) Peta jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit
kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja, serta
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedua
Tugas Jabatan
Pasal 3
Tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan yaitu
melaksanakan kegiatan Analisis Ketahanan Pangan.
Bagian Ketiga
Kategori dan Jenjang Jabatan
Pasal 4
(1) Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
Ahli Pertama;
- Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
Ahli Muda;
- Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
Ahli Madya; dan
- Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
Ahli Utama.
Bagian Keempat
Pangkat dan Golongan Ruang
Pasal 5
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan terdiri atas:
- Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
Ahli Pertama:
- Pangkat Penata Muda, golongan
ruang III/a; dan
- Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan
ruang III/b.
- Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
Ahli Muda:
Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
- Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
Ahli Madya:
Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
Pangkat Pembina Tingkat I, golongan
ruang IV/b; dan
- Pangkat Pembina Utama Muda, golongan
ruang IV/c.
- Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
Ahli Utama:
- Pangkat Pembina Utama Madya, golongan
ruang IV/d; dan
- Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Pasal 6
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan
Pangan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, yaitu Analisis
Ketahanan Pangan yang meliputi analisis ketersediaan
pangan, keterjangkauan pangan, dan pemanfaatan pangan.
Bagian Kedua
Uraian Kegiatan
Pasal 7
(1) Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Analis
Ketahanan Pangan sesuai dengan jenjang jabatannya
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 29 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional
Analis Ketahanan Pangan.
(2) Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Analis
Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan sebagai dasar penilaian kinerja.
Pasal 8
(1) Analis Ketahanan Pangan dapat melaksanakan tugas
satu tingkat di atas atau satu tingkat sampai dengan dua
tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila pada suatu
unit kerja tidak terdapat Analis Ketahanan Pangan untuk
melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.
(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), sebagai berikut:
- Analis Ketahanan Pangan yang melaksanakan tugas
satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka
Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80%
(delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap
butir kegiatan; dan
- Analis Ketahanan Pangan yang melaksanakan tugas
satu tingkat atau dua tingkat di bawah jenjang
jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh dan
ditetapkan oleh Tim Penilai paling tinggi
100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap
butir kegiatan,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 29 Tahun 2019 tentang Analis
Ketahanan Pangan.
(3) Pelaksanaan tugas Analis Ketahanan Pangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan
unit kerja yang bersangkutan.
(4) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan
Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai
dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Pasal 9
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan ditetapkan oleh:
- Presiden untuk jenjang Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan Ahli Utama pangkat pembina utama
madya golongan ruang IV/d dan pangkat pembina utama
golongan ruang IV/e; dan
- Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang Jabatan
Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama
pangkat penata muda golongan ruang III/a sampai
dengan jenjang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan
Pangan Ahli Madya pangkat pembina utama muda
golongan ruang IV/c.
Bagian Kedua
Pejabat yang Diberikan Kuasa
Pasal 10
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf b dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang
ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan,
kecuali bagi jenjang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan
Pangan Ahli Madya.
Pasal 11
(1) Penetapan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional
Analis Ketahanan Pangan dilaksanakan berdasarkan
analisis jabatan, analisis beban kerja, dan peta jabatan.
(2) Penghitungan analisis beban kerja ditentukan
dari indikator:
- kuantitas data ketersediaan, keterjangkauan, dan
pemanfaatan pangan;
tipe unit kerja pelaksana;
kondisi ketahanan pangan; dan
jumlah cadangan pangan.
(3) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional
Analis Ketahanan Pangan ditetapkan oleh Instansi
Pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
Bagian Kedua
Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional
Analis Ketahanan Pangan
Pasal 12
(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan dapat dilakukan melalui:
pengangkatan pertama;
perpindahan dari jabatan lain; dan
promosi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan dilakukan setelah pedoman
perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Paragraf 1
Pengangkatan Pertama
Pasal 13
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan melalui pengangkatan pertama harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat
bidang pertanian, ilmu gizi, teknologi pangan,
atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh
Instansi Pembina; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan
formasi Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
dari pengadaan calon PNS.
(3) Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS paling lama
1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan.
(4) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melebihi
1 (satu) tahun maka tidak diberikan kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi sampai dengan diangkat dalam
Jabatan Fungsionalnya.
(5) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan
Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui
pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan sebesar 0 (nol).
(6) Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Ketahanan
Pangan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai
melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan yang dibuktikan dengan surat
perintah melaksanakan tugas.
(7) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah
diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan
Pangan paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti
dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional
Analis Ketahanan Pangan.
(8) Lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dibuktikan dengan sertifikat.
(9) Analis Ketahanan Pangan yang belum mengikuti
dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan
fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak
diberikan kenaikan jenjang jabatan.
(10) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan
Fungsional Analis Ketahanan Pangan dibuat sesuai
dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
Paragraf 2
Pengangkatan melalui Perpindahan dari Jabatan Lain
Pasal 14
(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan melalui perpindahan dari jabatan lain
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat
bidang pertanian, ilmu gizi, teknologi pangan, atau
kualifikasi lain yang ditentukan oleh Instansi
Pembina bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan
Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama
dan Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda;
- berijazah paling rendah magister bidang pertanian,
ilmu gizi, teknologi pangan, atau kualifikasi lain
yang ditentukan oleh Instansi Pembina bagi PNS
yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan Ahli Madya dan Analis
Ketahanan Pangan Ahli Utama;
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis,
manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan
Standar Kompetensi yang telah disusun oleh
Instansi Pembina;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang Analisis Ketahanan Pangan paling singkat
2 (dua) tahun;
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir; dan
- berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan
Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli
Pertama dan Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan Ahli Muda;
- 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan
Fungsional Analis Ketahanan Pangan
Ahli Madya; dan
- 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan
Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli
Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan
Pimpinan Tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan
lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional
yang akan diduduki.
(3) Penetapan pangkat bagi PNS yang diangkat dalam
Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui
perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat
yang dimilikinya.
(4) Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam
Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui
perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan berdasarkan
pangkat dan golongan ruang yang dimiliki PNS setelah
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, jumlah Angka Kredit
yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang
menetapkan Angka Kredit, sebagaimana tercantum
dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
g, dapat dihitung secara kumulatif paling singkat 2 (dua)
tahun dan dapat digunakan untuk menambah Angka
Kredit kenaikan jabatan atau pangkat.
(6) Penilaian dan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari Angka Kredit
kebutuhan untuk kenaikan jabatan atau pangkat
setingkat lebih tinggi pada jenjang jabatan
yang akan diduduki.
(7) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan
Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui
perpindahan dari jabatan lain paling lambat 6 (enam)
bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan
pada ayat (1) huruf i, kecuali batas usia sebagaimana
dipersyaratkan pada ayat (1) huruf i angka 3.
(8) Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke
dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat
(7) sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
(9) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari
jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan dibuat sesuai dengan contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Pasal 15
(1) Pejabat fungsional Ahli Utama lain dapat diangkat ke
dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
jenjang Jabatan Ahli Utama melalui perpindahan dengan
persyaratan sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang
dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan Ahli Utama;
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis,
manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan
Standar Kompetensi yang telah disusun oleh
Instansi Pembina;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang Analisis Ketahanan Pangan paling singkat
2 (dua) tahun;
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir; dan
- berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan Ahli Utama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden dengan
mempertimbangkan kebutuhan Jabatan Fungsional
Analis Ketahanan Pangan dan mendapat persetujuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara.
Paragraf 3
Pengangkatan Melalui Promosi
Pasal 16
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan melalui promosi ditetapkan
berdasarkan kriteria:
termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi
dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga
pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
- memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang
akan diduduki.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan melalui promosi dilaksanakan
dalam hal:
- PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional
Analis Ketahanan Pangan; atau
- kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan satu tingkat lebih tinggi.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan melalui promosi harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis,
manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan
Standar Kompetensi yang telah disusun
oleh Instansi Pembina;
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir;
memiliki rekam jejak yang baik;
tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan
profesi PNS; dan
- tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(4) Bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan Ahli Madya dan Analis Ketahanan
Pangan Ahli Utama melalui promosi harus berijazah
paling rendah magister bidang pertanian, ilmu gizi,
teknologi pangan, atau kualifikasi lain yang ditentukan
oleh Instansi Pembina.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan melalui promosi harus
mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan
Fungsional yang akan diduduki.
(6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan melalui promosi direkomendasikan
oleh Pejabat yang Berwenang atas nama instansi dan
bukan yang bersangkutan yang mengajukan.
(7) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui promosi
dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(8) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan melalui promosi dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan
Fungsional Analis Ketahanan Pangan dibuat sesuai
dengan contoh sebagaimana tercantum dalam
Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
Pasal 17
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan harus memenuhi Standar
Kompetensi, yang mencakup kompetensi teknis,
manajerial, dan sosial kultural, yang dilaksanakan
melalui Uji Kompetensi.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan dan dapat
digunakan sebagai syarat pengangkatan dalam jabatan
dan kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi.
(3) Ketentuan mengikuti dan lulus Uji Kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku
bagi pengangkatan Jabatan Fungsional melalui
pengangkatan pertama.
(4) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan
pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 18
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan wajib dilantik dan diambil
sumpah/janji jabatan sesuai dengan agama atau
kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat
dilakukan kepada Analis Ketahanan Pangan yang
mengalami kenaikan jenjang jabatan.
(3) Analis Ketahanan Pangan yang akan dilantik diundang
secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari sebelum
tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan
sumpah/janji.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling
lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan
pengangkatannya ditetapkan, kecuali bagi Analis
Ketahanan Pangan Ahli Utama yang keputusan
pengangkatannya ditetapkan oleh Presiden.
(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji
Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi
Analis Ketahanan Pangan untuk setiap jenjang
sebagai berikut:
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Analis Ketahanan
Pangan Ahli Pertama;
- 25 (dua puluh lima) untuk Analis Ketahanan
Pangan Ahli Muda;
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis
Ketahanan Pangan Ahli Madya; dan
- 50 (lima puluh) untuk Analis Ketahanan Pangan
Ahli Utama.
(2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d tidak berlaku bagi Analis Ketahanan Pangan
Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam
jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Analis Ketahanan Pangan wajib memperoleh
Hasil Kerja Minimal untuk setiap Periode.
(4) Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diperoleh berdasarkan kriteria penetapan standar
kualitas hasil setiap butir kegiatan atau menggunakan
pendekatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(5) Penetapan target Angka Kredit minimal yang
dipersyaratkan bagi Analis Ketahanan Pangan digunakan
sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Bagian Kedua
Angka Kredit Pemeliharaan
Pasal 20
(1) Analis Ketahanan Pangan yang telah memenuhi syarat
untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi
tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan
yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target
Angka Kredit, paling sedikit:
- 10 (sepuluh) untuk Analis Ketahanan Pangan
Ahli Pertama;
- 20 (dua puluh) untuk Analis Ketahanan Pangan
Ahli Muda; dan
- 30 (tiga puluh) untuk Analis Ketahanan Pangan
Ahli Madya.
(2) Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama yang menduduki
pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak
menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling
sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Pasal 21
Penilaian Kinerja Analis Ketahanan Pangan meliputi:
- SKP; dan
- perilaku kerja.
Paragraf 1
SKP
Pasal 22
(1) Penyusunan SKP Analis Ketahanan Pangan ditetapkan
sebagai berikut:
- SKP Analis Ketahanan Pangan disusun awal tahun
yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun
berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh
atasan langsung;
- SKP Analis Ketahanan Pangan disusun
berdasarkan penetapan kinerja unit kerja
yang bersangkutan; dan
- SKP Analis Ketahanan Pangan diambil dari butir
kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan
kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan
dan syarat kompetensi untuk masing-masing
jenjang jabatan.
(2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau
kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan
penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(4) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagai dasar
untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(5) Hasil penilaian SKP Analis Ketahanan Pangan ditetapkan
sebagai Capaian SKP.
(6) Dalam rangka mendukung objektivitas dalam penilaian
kinerja, Analis Ketahanan Pangan mendokumentasikan
Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang
ditetapkan setiap tahunnya.
Paragraf 2
Perilaku Kerja
Pasal 23
Perilaku kerja ditetapkan dan dinilai sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Hukuman Disiplin
Pasal 24
(1) Analis Ketahanan Pangan dijatuhi hukuman disiplin
tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada
akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai
dengan 50% (lima puluh persen).
(2) Analis Ketahanan Pangan dijatuhi hukuman disiplin
tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerja kurang
dari 25% (dua puluh lima persen).
(3) Penjatuhan hukuman disiplin dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
(1) Capaian SKP sebagai bahan usulan PAK disampaikan
oleh atasan langsung Analis Ketahanan Pangan kepada
pejabat yang mengusulkan Angka Kredit melalui
pimpinan unit kerja.
(2) Bahan usulan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada pejabat yang mengusulkan Angka
Kredit dan dibuat sesuai dengan contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
(3) Pengusulan PAK Analis Ketahanan Pangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan:
- surat pernyataan melakukan kegiatan Analis
Ketahanan Pangan, dibuat sesuai dengan contoh
formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran
VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini;
- surat pernyataan melakukan kegiatan
pengembangan profesi, dibuat sesuai dengan contoh
formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran
VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini; dan
- surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang,
dibuat sesuai dengan contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Pengusulan PAK Analis Ketahanan Pangan diajukan oleh:
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi
ketahanan pangan kepada pejabat pimpinan tinggi
madya yang membidangi kesekretariatan pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian untuk Angka
Kredit bagi Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama di
lingkungan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanian;
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
Jabatan Fungsional Analisis Ketahanan Pangan atau
yang membidangi kesekretariatan pada Instansi
Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi madya
yang membidangi ketahanan pangan pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian untuk Angka
Kredit bagi Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya
di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
- paling rendah pejabat administrator yang
membidangi Jabatan Fungsional Analis Ketahanan
Pangan atau yang membidangi kepegawaian pada
Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi
pratama yang membidangi kesekretariatan pada
Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Analis
Ketahanan Pangan Ahli Pertama dan Ahli Muda di
lingkungan Instansi Pemerintah.
Bagian Kedua
Penilaian Angka Kredit
Pasal 26
(1) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional
Analis Ketahanan Pangan dilakukan oleh Tim
Penilai, berdasarkan pada capaian SKP sebagai
Capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Analis Ketahanan Pangan
didasarkan pada Capaian SKP Analis Ketahanan Pangan
dipersentasekan dan dikalikan dengan target Angka
Kredit SKP Analis Ketahanan Pangan.
(3) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dibuat sesuai dengan contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari
target Angka Kredit minimal setiap tahun.
(5) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (4), sesuai dengan contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Dalam melakukan penilaian, Tim penilai dapat meminta
bukti fisik dan laporan Hasil Kerja sebagai
bahan pertimbangan.
(7) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai
wajib memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan
Fungsional Analis Ketahanan Pangan dan tugas fungsi
unit kerja berdasarkan kedudukan Jabatan
Fungsional Analis Ketahanan Pangan yang ditetapkan
dalam peta jabatan.
(8) Hasil penilaian dari kegiatan pengembangan profesi dan
kegiatan penunjang, dibuat sesuai dengan contoh
formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
(9) Apabila diperlukan, Tim Penilai dapat melakukan
konfirmasi terhadap pejabat penilai yang bersangkutan.
Bagian Ketiga
PAK
Pasal 27
(1) Dalam hal Capaian Angka Kredit memenuhi persyaratan
untuk kenaikan pangkat atau jabatan, Capaian Angka
Kredit Analis Ketahanan Pangan diusulkan kepada
Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit untuk
ditetapkan dalam PAK.
(2) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai
dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam
Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
(3) Asli PAK disampaikan kepada pimpinan instansi
pengusul dan Analis Ketahanan Pangan yang
bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada:
pejabat yang menetapkan Angka Kredit;
sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
kepegawaian/bagian yang membidangi kepegawaian
yang bersangkutan.
(4) PAK untuk kenaikan pangkat Analis Ketahanan Pangan
dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan
pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit
ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun
yang bersangkutan; dan
- untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka
Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli
tahun yang bersangkutan.
(5) Hasil PAK Analis Ketahanan Pangan dapat digunakan
sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja
Analis Ketahanan Pangan.
Pasal 28
(1) Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit
Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan, yaitu:
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi
kesekretariatan pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian untuk Angka Kredit bagi Analis Ketahanan
Pangan Ahli Utama di lingkungan kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pertanian;
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi
ketahanan pangan pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian untuk Angka Kredit bagi Analis
Ketahanan Pangan Ahli Madya di lingkungan
Instansi Pemerintah; dan
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk
Angka Kredit bagi Analis Ketahanan Pangan
Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan
Instansi Pemerintah.
(2) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian,
Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus membuat spesimen tanda tangan dan
disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/
Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(3) Apabila terdapat pergantian Pejabat yang Berwenang
menetapkan Angka Kredit, spesimen tanda tangan
pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan
disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/
Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(4) Apabila Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka
Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan
sehingga tidak dapat menetapkan Angka Kredit sampai
batas waktu yang ditentukan maka Angka Kredit dapat
ditetapkan oleh atasan Pejabat yang Berwenang
menetapkan Angka Kredit.
(5) Dalam hal melakukan PAK, Pejabat yang Berwenang
menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
Pasal 29
(1) Tim Penilai Analis Ketahanan Pangan yaitu Tim Penilai
untuk Angka Kredit bagi Analis Ketahanan Pangan Ahli
Pertama sampai dengan Analis Ketahanan Pangan Ahli
Utama di lingkungan Instansi Pemerintah.
(2) Masa jabatan anggota Tim Penilai yaitu 3 (tiga) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(3) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali
masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dapat diangkat kembali setelah
melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(4) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun
atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih maka Ketua
Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota
secara definitif sesuai dengan masa kerja yang tersisa.
(5) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai,
Ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota.
(6) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak
dapat dipenuhi dari Analis Ketahanan Pangan maka
Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang
mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja
Analis Ketahahan Pangan.
(7) Tim penilai dapat membentuk tim teknis apabila
diperlukan sesuai dengan ketentuan Instansi Pembina.
Bagian Kedua
Tim Teknis
Pasal 30
(1) Anggota tim teknis terdiri atas para ahli, baik yang
berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang
mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab
kepada Ketua Tim Penilai dalam hal pemberian saran dan
pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus
atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara
apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau
kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
Pasal 31
(1) Kenaikan jabatan bagi Analis Ketahanan Pangan,
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan serta memperhatikan:
ketersediaan kebutuhan jabatan;
paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
- memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan
untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang
bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
- telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(2) Kenaikan Jabatan Fungsional dari Analis Ketahanan
Pangan Ahli Madya menjadi Analis Ketahanan Pangan
Ahli Utama ditetapkan oleh Presiden setelah mendapat
pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan Jabatan Fungsional dari Analis Ketahanan
Pangan Ahli Pertama sampai dengan Analis Ketahanan
Pangan Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian.
(4) Analis Ketahanan Pangan yang memiliki Angka Kredit
melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan
jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit
tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan
jabatan berikutnya.
(5) Analis Ketahanan Pangan yang memperoleh kenaikan
jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit ditetapkan
sebesar 0 (nol).
(6) Penilaian Angka Kredit untuk kenaikan jabatan
sebagaimana pada ayat (4), dan ayat (5), sesuai dengan
contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada
Peraturan Badan ini.
(7) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional
Analis Ketahanan Pangan dibuat sesuai dengan contoh
formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Pasal 32
Bagi Analis Ketahanan Pangan yang akan naik jenjang
jabatan menjadi Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya dan
Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama berijazah paling rendah
magister bidang pertanian, ilmu gizi, teknologi
pangan, atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh
Instansi Pembina.
Pasal 33
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat
lebih tinggi, Analis Ketahanan Pangan dapat
melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
perolehan ijazah/gelar pendidikan formal;
penyusunan karya tulis/karya ilmiah;
penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah;
penyusunan pedoman/petunjuk teknis;
pelatihan/pengembangan kompetensi; atau
kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina,
di bidang Analisis Ketahanan Pangan.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 29 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional
Analis Ketahanan Pangan.
(4) Bagi Analis Ketahanan Pangan yang akan naik ke jenjang
jabatan Ahli Madya dan Ahli Utama, Analis Ketahanan
Pangan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan
profesi, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang
dipersyaratkan sebagai berikut:
- 6 (enam) Angka Kredit bagi Analis Ketahanan
Pangan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat
lebih tinggi menjadi Analis Ketahanan Pangan
Ahli Madya; dan
- 12 (dua belas) Angka Kredit bagi Analis Ketahanan
Pangan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat
lebih tinggi menjadi Analis Ketahanan Pangan
Ahli Utama.
(5) Angka Kredit dari pengembangan profesi yang
dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan sebagaimana
pada ayat (4) tidak bersifat kumulatif dari perolehan
Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya.
Pasal 34
(1) Analis Ketahanan Pangan yang secara bersama-sama
membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Analisis
Ketahanan Pangan, diberikan Angka Kredit dengan
ketentuan sebagai berikut:
- apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka
pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh
persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh
persen) bagi penulis pembantu;
- apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka
pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh
persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25%
(dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
- apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka
pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh
persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20%
(dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
- apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan
penulis utama dan penulis pembantu maka
pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi
yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Bagian Kedua
Kenaikan Pangkat
Pasal 35
(1) Kenaikan pangkat bagi Analis Ketahanan Pangan
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan serta mempertimbangkan:
paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif yang
ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih
tinggi;
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah
bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
- memenuhi syarat Hasil Kerja Minimal.
(2) Kenaikan pangkat Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya,
pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c
untuk menjadi Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama,
pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d
sampai dengan pangkat pembina utama, golongan ruang
IV/e, ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah
mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan
Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya,
pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b untuk
menjadi pangkat pembina utama muda, golongan ruang
IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara
atas nama Presiden setelah mendapat pertimbangan
teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan pangkat Analis Ketahanan Pangan Ahli
Pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a
untuk menjadi penata muda Tingkat I, golongan ruang
III/b sampai dengan untuk menjadi Analis Ketahanan
Pangan Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan
ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat
Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah
mendapat persetujuan teknis Kepala Badan
Kepegawaian Negara.
(5) Kenaikan pangkat bagi Analis Ketahanan Pangan dalam
jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan
kenaikan pangkatnya apabila telah ditetapkan kenaikan
jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6) Analis Ketahanan Pangan yang memiliki Angka Kredit
melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan
pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang
sama, kelebihan Angka Kredit tersebut diperhitungkan
untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(7) Analis Ketahanan Pangan yang memiliki Angka Kredit
melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan
pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang
lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak
diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(8) Kenaikan pangkat bagi Analis Ketahanan Pangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sampai dengan ayat
(7) sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
Pasal 36
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat, Analis Ketahanan
Pangan dapat melaksanakan kegiatan penunjang,
meliputi:
- pengajar/pelatih di bidang tugas Jabatan Fungsional
Analis Ketahanan Pangan;
keanggotaan dalam Tim Penilai;
perolehan penghargaan/tanda jasa;
perolehan gelar/ijazah lain; atau
tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas
Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29
Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan, dengan kumulatif Angka Kredit
paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit
yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
Bagian Ketiga
Kebutuhan Angka Kredit untuk
Kenaikan Pangkat atau Jabatan
Pasal 37
(1) Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan
pangkat setingkat lebih tinggi bagi Analis
Ketahanan Pangan, yaitu:
- Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama, pangkat
penata muda, golongan ruang III/a, yang akan naik
pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat
penata muda tingkat I, golongan ruang III/b,
membutuhkan Angka Kredit paling sedikit
50 (lima puluh);
- Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama, pangkat
penata muda tingkat I, golongan ruang III/b, yang
akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi
pangkat penata, golongan ruang III/c,
membutuhkan Angka Kredit paling sedikit
50 (lima puluh);
- Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda, pangkat
penata, golongan ruang III/c, yang akan naik
pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat
penata tingkat I, golongan ruang III/d,
membutuhkan Angka Kredit paling sedikit
100 (seratus);
- Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda, pangkat
penata tingkat I, golongan ruang III/d, yang akan
naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat
Pembina, golongan ruang IV/a, membutuhkan
Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
- Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya, pangkat
Pembina, golongan ruang IV/a, yang akan naik
pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat
pembina tingkat I, golongan ruang IV/b,
membutuhkan Angka Kredit paling sedikit
150 (seratus lima puluh);
- Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya, pangkat
pembina tingkat I, golongan ruang IV/b, yang akan
naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat
pembina utama muda, golongan ruang IV/c,
membutuhkan Angka Kredit paling sedikit
150 (seratus lima puluh);
- Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya, pangkat
pembina utama muda, golongan ruang IV/c, yang
akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi
pangkat pembina utama madya, golongan ruang
IV/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit
150 (seratus lima puluh); dan
- Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama, pangkat
pembina utama madya, golongan ruang IV/d, yang
akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi
pembina utama, golongan ruang IV/e,
membutuhkan Angka Kredit paling sedikit
200 (dua ratus).
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan jabatan
setingkat lebih tinggi bagi Analis Ketahanan
Pangan, yaitu:
- Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama yang akan
naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis
Ketahanan Pangan Ahli Muda, membutuhkan
jumlah Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus)
yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit
dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf b;
- Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda yang akan naik
jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis
Ketahanan Pangan Ahli Madya, membutuhkan
jumlah Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus)
yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit
dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dan huruf d; dan
- Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya yang akan
naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis
Ketahanan Pangan Ahli Utama, membutuhkan
jumlah Angka Kredit paling sedikit 450 (empat ratus
lima puluh) yang merupakan jumlah kebutuhan
Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e sampai
dengan huruf g.
(3) Kebutuhan jumlah Angka Kredit bagi Analis Ketahanan
Pangan dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi
sebagaimana pada ayat (2) sesuai dengan contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Pasal 38
(1) Analis Ketahanan Pangan memiliki hak dan kesempatan
untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi
dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan
penilaian kompetensi yang bersangkutan.
(2) Pengembangan kompetensi bagi Analis Ketahanan
Pangan dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam
pelajaran dalam 1 (satu) tahun.
(3) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bagi Analis Ketahanan Pangan berupa:
pelatihan fungsional; dan
pelatihan teknis.
(4) Pelatihan yang diberikan bagi Analis Ketahanan Pangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan
hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau
pertimbangan dari Tim Penilai.
(5) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Analis Ketahanan Pangan dapat mengembangkan
kompetensinya melalui program pengembangan
kompetensi lainnya terkait bidang Analisis
Ketahanan Pangan.
(6) Program pengembangan kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dapat berupa kegiatan:
- mempertahankan kompetensi dan kinerja sebagai
Analis Ketahanan Pangan;
seminar;
lokakarya (workshop);
konferensi; atau
studi banding.
(7) Ketentuan mengenai pelatihan, pengembangan
kompetensi, dan penyusunan analisis kebutuhan
pelatihan fungsional bagi Analis Ketahanan Pangan
ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 39
(1) Analis Ketahanan Pangan diberhentikan dari jabatannya,
apabila:
- mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan;
diberhentikan sementara sebagai PNS;
menjalani cuti di luar tanggungan negara;
menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan
tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas,
atau jabatan pelaksana; atau
- tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki
alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan
tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan.
(3) Analis Ketahanan Pangan yang diberhentikan karena
tidak memenuhi persyaratan jabatan dapat
dipertimbangkan dalam hal:
- tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang
dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan
Fungsional Analis Ketahanan Pangan; atau
- tidak memenuhi Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Analis Ketahanan Pangan.
(4) Terhadap Analis Ketahanan Pangan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf f
dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan
izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum
ditetapkan Pemberhentiannya.
(5) Keputusan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional
Analis Ketahanan Pangan dibuat sesuai dengan contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Bagian Kedua
Pengangkatan Kembali
Pasal 40
(1) Analis Ketahanan Pangan yang diberhentikan karena
alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat (1)
huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali
sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila
tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir
yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit
dari penilaian pelaksanaan tugas bidang Analis
Ketahanan Pangan selama diberhentikan.
(3) Analis Ketahanan Pangan yang diberhentikan karena
ditugaskan secara penuh pada jabatan lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf e, dapat
disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir
pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah
diangkat kembali pada jenjang terakhir yang
didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi
apabila tersedia kebutuhan.
(4) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan
Fungsional Analis Ketahanan Pangan dibuat sesuai
dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam
Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
Pasal 41
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai
berlaku, PAK Analis Ketahanan Pangan berdasarkan
Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
47/Permentan/KP.240/8/2015 dan Nomor 28 Tahun
2015, dapat digunakan paling lama sampai dengan
periode kenaikan pangkat Oktober tahun 2022.
(2) Dalam hal Instansi Pembina sudah dapat melaksanakan
penilaian Angka Kredit sesuai dengan ketentuan dalam
peraturan badan ini, maka penilaian Angka Kredit
menyesuaikan dan melaksanakan sebelum waktu yang
ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Analis Ketahanan Pangan yang telah memenuhi Angka
Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan atau
pangkat setingkat lebih tinggi berdasarkan Peraturan
Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 47/Permentan/KP.240/8/
2015 dan Nomor 28 Tahun 2015, dapat diusulkan
kenaikan jabatan atau pangkatnya.
(4) Analis Ketahanan Pangan yang telah mengumpulkan
Angka Kredit tetapi belum mencapai jumlah Angka Kredit
yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan atau
pangkat setingkat lebih tinggi, perolehan Angka Kreditnya
dapat diperhitungkan dan diakumulasikan dengan Angka
Kredit penilaian SKP untuk kenaikan jabatan atau
pangkat setingkat lebih tinggi.
(5) Penghitungan dan akumulasi angka kredit sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Pasal 42
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan
pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri
Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
47/Permentan/KP.240/8/2015 dan Nomor 28 Tahun 2015
tentang Petunjuk Teknis Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Nomor 38 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 43
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
42
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2O2O
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2O2O
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUN DANG-UNDANGAN
KBMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 202O NOMOR 906
Salinan sesuai dengan aslinya
PEGAWAIAN NEGARA
ran Perundang-undangan,
Julia Leli Kurniatri
LAMPIRAN I
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2020
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL
ANALIS KETAHANAN PANGAN
- CONTOH PELAKSANAAN KEGIATAN TUGAS
- Analis Ketahanan Pangan yang melaksanakan tugas satu tingkat di
atas jenjang jabatannya.
Wiwi Sumirat, SP., NIP. 197711301999032001 jabatan Analis
Ketahanan Pangan Ahli muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c
pada Bidang Distribusi Pangan, yang bersangkutan ditugaskan
untuk melaksanakan kegiatan melakukan analisis dan kajian
distribusi pangan, dengan Angka Kredit 2,7 (dua koma tujuh).
Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Analis Ketahanan
Pangan Ahli Madya. Dalam hal ini Angka Kredit yang ditetapkan oleh
Tim Penilai diperoleh sebesar 80% x 2,7 =2,16 (dua koma enam
belas) Angka Kredit.
- Analis Ketahanan Pangan yang melaksanakan tugas satu tingkat
atau dua tingkat di bawah jenjang jabatannya.
Anggit Gantina, SP, M.Si., NIP. 198308252009122003, jabatan Analis
Ketahanan Pangan Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c
pada Bidang Konsumsi Pangan, yang bersangkutan ditugaskan
untuk melaksanakan kegiatan mengolah data/informasi konsumsi
pangan, dengan Angka Kredit 0,38 (nol koma tiga delapan). Kegiatan
dimaksud merupakan tugas jabatan Analis Ketahanan Pangan Ahli
Pertama. Dalam hal demikian Angka Kredit yang ditetapkan oleh Tim
Penilai diperoleh sebesar 100% x 0,38=0,38 (nol koma tiga
delapan) Angka Kredit.
- CONTOH PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
- Penetapan Jenjang Jabatan bagi PNS yang diangkat dalam
Jabatan Fungsional.
- PNS yang memiliki pangkat terendah pada jenjang jabatan
fungsionalnya.
R. Sigit Soebandiono, S.TP, MM, NIP. 198006162009121002,
jabatan Analis Data dan Informasi, pangkat Penata, golongan
ruang III/c, Pegawai yang bersangkutan akan diangkat ke dalam
Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui
perpindahan jabatan lain. Maka untuk menetapkan jenjang
jabatannya pegawai yang bersangkutan wajib mengikuti dan
lulus uji kompetensi pada pangkat Penata, golongan ruang III/c,
jenjang jabatan Ahli Muda.
Setelah lulus uji kompetensi Sdr. R. Sigit Soebandiono, S.TP,
MM, diangkat dalam jenjang Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan Ahli Muda dan ditetapkan dengan Angka
Kredit dari Angka Kredit dasar sebesar 0 (nol) ditambah Angka
Kredit dari pengalaman kerjanya.
- PNS dengan pangkat tertinggi pada jenjang
jabatan fungsionalnya.
Retno Utami, STP, MM, NIP. 197703142003122003, jabatan
Kepala Sub Bidang Analisis Akses Pangan, pangkat Penata Tk. I,
golongan ruang III/d, Pegawai yang bersangkutan akan diangkat
ke dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
Ahli Muda melalui perpindahan jabatan lain.
Maka untuk menetapkan jenjang jabatannya pegawai yang
bersangkutan wajib mengikuti dan lulus uji kompetensi pada
pangkat Penata Tk. I, golongan ruang III/d, jenjang
jabatan Ahli Muda.
Setelah lulus uji kompetensi Sdr. Retno Utami, STP, MM.,
diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
Ahli Muda dan diberikan Angka Kredit dari Angka Kredit Dasar
sebesar 100 (seratus) dan ditambah Angka Kredit dari
pengalaman kerjanya.
- Pengalaman Kerja di bidang analis ketahanan pangan dapat
dihitung kumulatif.
Sdr.Taufik Azis, S.TP, NIP.197511112003121002, jabatan Kepala Sub
Bagian Anggaran, pangkat Penata Tk. I, golongan ruang III/d, PNS
yang bersangkutan akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional
Analis Ketahanan Pangan melalui perpindahan dari jabatan lain. PNS
yang bersangkutan memiliki pengalaman 2 (dua) tahun di bidang
analis ketahanan pangan.
Maka untuk menetapkan jenjang jabatannya pegawai yang
bersangkutan wajib mengikuti dan lulus uji kompetensi pada
pangkat Penata Tk. I, golongan ruang III/d, jenjang jabatan Ahli
Muda dan apabila ditetapkan nilai Angka Kredit dari pengalamannya
sebesar 10, maka yang bersangkutan dapat diangkat kedalam
jabatan fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda dengan
Angka Kredit sebesar 110 Angka Kredit yang terdiri dari Angka Kredit
Dasar sebesar 100 (seratus) dan 10 (sepuluh) dari pengalamannya.
- Penilaian Angka Kredit maksimal dari pengalaman kerja di bidang
Analis Ketahanan Pangan.
Sdr. Retno Utami, STP, MM., NIP. 197703142003122003, jabatan
Kepala Sub Bidang Analisis Akses Pangan, pangkat Penata Tk. I,
golongan ruang III/d, yang bersangkutan akan diangkat ke dalam
Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda melalui
perpindahan dari jabatan lain. PNS yang bersangkutan memiliki
pengalaman 5 (lima) tahun di bidang Analis Ketahanan Pangan dan
dinilai Angka Kredit dari pengalaman sebesar 110 (seratus sepuluh)
Angka Kredit. Dalam hal demikian angka krerdit yang dapat
ditetapkan adalah 50% dari kebutuhan Angka Kredit untuk naik
pangkat, yaitu 50% dari 100 (seratus), dalam hal demikian
Angka Kredit yang ditetapkan adalah paling besar
50 (lima puluh) Angka Kredit.
- Penyampaian usul pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan
lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia
sebagaimana dipersyaratkan.
Dr. Drs. Nasfirman Yul NZ, MM., NIP. 196606171992031001 pangkat
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, menduduki jabatan Kepala
Bidang Kerawanan Pangan pada Pusat Ketersediaan dan Kerawanan
Pangan. Apabila pegawai yang bersangkutan akan diangkat ke dalam
Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan, maka penyampaian
usul pengangkatannya harus sudah diterima oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian paling lambat akhir bulan Desember 2020 dan
penetapan keputusan pengangkatannya paling lambat akhir bulan
Mei 2021, mengingat yang bersangkutan lahir pada bulan Juni 1966.
- CONTOH CAPAIAN ANGKA KREDIT MAKSIMAL ANALIS
KETAHANAN PANGAN
- Capaian Angka Kredit berdasarkan capaian SKP.
Sdri. Erma Putri, NIP.198304102009122001 pangkat Penata,
golongan ruang III/c, Jabatan Fungsional Analis Ketahanan
Pangan Ahli Muda,
Target Angka Kredit dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan
Pangan Ahli Muda adalah 25 Angka Kredit. Sdri. Erma Putri,
mempunyai target Angka Kredit sebesar 27,87 Angka Kredit dengan
capaian SKP yang dinilai oleh atasan langsungnya adalah sebesar
89,24. Dalam hal demikian, maka capaian Angka Kredit dihitung
sebagai berikut:
89,24 x 100% = 89,24%
89,24% x 27,87 = 24,87 Angka Kredit
Penilaian capaian Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam
contoh formulir berikut:
PENILAIAN CAPAIAN ANGKA KREDIT
BERDASARKAN CAPAIAN SKP
Nomor …………………………...
Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda Yang Dinilai
NAMA : Sdri. Erma Putri
NIP : 198304102009122001
NOMOR SERI KARPEG :
TEMPAT/TANGGAL LAHIR : Jakarta, 10-04-1983
JENIS KELAMIN : Perempuan
PANGKAT/GOLONGAN
: Penata, III/c RUANG/TMT
JABATAN/TMT : Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda
UNIT KERJA :
HASIL PENILAIAN CAPAIAN ANGKA KREDIT
TAHUN TARGET NILAI CAPAIAN PERSENTASE ANGKA KREDIT ANGKA KREDIT YANG
AK SKP TUGAS MINIMAL YANG DIDAPAT
JABATAN HARUS DICAPAI (KOLOM 2 X KOLOM 4)
SETIAP TAHUN
1 2 3 4 5 6
2020 27.87 89,24 89.24% 25 24.87
Jumlah Angka Kredit yang diperoleh 24.87
.........................., ...........................
KETUA TIM PENILAI
.................................................
NIP. ..........................................
- Capaian Angka Kredit paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen)
dari target Angka Kredit setiap tahun.
Prastiwi Dewi Anggraini, S.TP, M.Si NIP.198304102009122001
pangkat Penata, golongan ruang III/c, Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan Ahli Muda. Memiliki kewajiban memenuhi target
Angka Kredit setiap tahunnya sebesar 25 Angka Kredit. Dalam hal ini
capaian Angka Kredit paling tinggi Sdr. Prastiwi Dewi Anggraini, S.TP,
M.Si., adalah sejumlah 25 x 150% = 37,5 (tiga puluh tujuh
koma lima) Angka Kredit.
- CONTOH KENAIKAN JABATAN DAN KENAIKAN PANGKAT
- Kenaikan Pangkat dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi.
Sdri. Lelly Triatni Siregar, SP, M.AP., NIP.197807142005012001,
jabatan Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda, pangkat Penata I,
golongan ruang III/d, terhitung mulai tanggal 1 April 2016.
Berdasarkan hasil penilaian pada awal tahun 2019 memperoleh dan
ditetapkan Angka Kreditnya sejumlah 100 (seratus) Angka Kredit dan
dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi
menjadi Pembina, golongan ruang IV/a, terhitung mulai tanggal
1 April 2020. Maka sebelum dipertimbangkan kenaikan pangkatnya,
terlebih dahulu ditetapkan kenaikan jabatannya menjadi Analis
Ketahanan Pangan Ahli Madya.
- Analis Ketahanan Pangan yang memperoleh Angka Kredit melebihi
Angka Kredit yang ditentukan dalam jenjang jabatan yang sama.
Sdri. Prastiwi Dewi Anggraini, S.TP, M.Si., NIP.
198304102008121001, jabatan Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda,
pangkat Penata, golongan ruang III/c. Berdasarkan hasil penilaian
memperoleh dan ditetapkan Angka Kreditnya sejumlah 105 (seratus
lima) Angka Kredit dan dipertimbangkan untuk dinaikkan
pangkatnya setingkat lebih tinggi menjadi Penata Tingkat I, golongan
ruang III/d. Angka Kredit yang dibutuhkan untuk naik pangkat
setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Penata Tingkat I, golongan
ruang III/d adalah sejumlah 100 (seratus) Angka Kredit. Dengan
demikian setelah pegawai yang bersangkutan ditetapkan kenaikan
pangkatnya, kelebihan Angka Kreditnya sejumlah 5 (lima) Angka
Kredit dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
- Analis Ketahanan Pangan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka
Kredit yang ditentukan dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi.
Sdr. Anwar Hidayat, S.TP, NIP197412012003121001, jabatan Analis
Ketahanan Pangan Ahli Muda pangkat Penata tingkat I, golongan
ruang III/d. Berdasarkan hasil penilaian memperoleh dan ditetapkan
Angka Kreditnya sejumlah 110 (seratus sepuluh) Angka Kredit dan
dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi
menjadi pangkat Pembina golongan ruang IV/a jabatan Analis
Ketahanan Pangan Ahli Madya. Angka Kredit yang dibutuhkan
untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina,
golongan ruang IV/a adalah sejumlah 100 (seratus) Angka Kredit.
Dengan demikian setelah pegawai yang bersangkutan ditetapkan
kenaikan jabatan dan pangkatnya, maka kelebihan Angka Kreditnya
sejumlah 10 (sepuluh) Angka Kredit tidak dapat diperhitungkan
untuk kenaikan pangkat berikutnya.
- Kebutuhan jumlah Angka Kredit untuk kenaikan Jabatan
setingkat lebih tinggi.
Heppy Lumban Toruan, SP., NIP. 198304102008121001, jabatan
Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I,
golongan ruang III/c terhitung mulai tanggal 01 April 2016, PNS yang
bersangkutan melaksanakan tugas belajar jenjang S-2 selama 2 (dua)
tahun dan diberhentikan dari jabatan fungsionalnya terhitung mulai
tanggal 01 Agustus 2019 dengan Angka Kredit terakhir 73 (tujuh
puluh tiga) Angka Kredit. Terhitung mulai tanggal 01 April 2020 PNS
yang bersangkutan diberikan kenaikan pangkat reguler setingkat
lebih tinggi menjadi pangkat Penata golongan ruang III/d. Apabila
PNS yang bersangkutan telah selesai melaksanakan tugas belajar dan
diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan
Pangan, maka ditetapkan jenjang Jabatan Fungsionalnya adalah
Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda, pangkat Penata golongan ruang
III/d dengan Angka Kredit 73 (tujuh puluh tiga) Angka Kredit.
Apabila PNS yang bersangkutan akan naik pangkat/jabatan setingkat
lebih tinggi menjadi Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya pangkat
Pembina golongan ruang IV/a maka jumlah Angka Kredit yang
diharus dipenuhi paling sedikit 127 (seratus dua puluh
tujuh) Angka Kredit.
- CONTOH KETENTUAN PERALIHAN.
Perhitungan Dan Akumulasi Angka Kredit Sebelum Penilaian Angka
Kredit Sesuai SKP.
Sdr. Hidaya, SP. NIP. 198210012008122003, jabatan Analis Ketahanan
Pangan Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang lll/c.
Yang bersangkutan mengumpulkan Angka Kredit sejumlah 62 (enam
puluh dua) Angka Kredit yang ditetapkan pada bulan Juli 2022.
Pegawai yang bersangkutan belum dapat diusulkan kenaikan pangkatnya
setingkat lebih tinggi karena belum mencapai Angka Kredit Kebutuhan
kenaikan pangkat sebesar 100 (seratus) Angka Kredit.
Dengan demikian, Angka Kredit yang bersangkutan sejumlah 62 (enam
puluh dua) dapat diakumulasikan dengan perhitungan Angka
Kredit sesuai SKP.
LAMPIRAN II
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2020
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA
KEPUTUSAN
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA *)
NOMOR ......................................
TENTANG
PENGANGKATAN PERTAMA
DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA *),
Menimbang : a. bahwa Saudara ………........., NIP ……………, pangkat/golongan ruang ………, jabatan ..........., telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan;
- bahwa berdasarkan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan, perlu mengangkat yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia NOMOR 9 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Analis Ketahanan Pangan dibawah ini:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ................................................... Terhitung mulai tanggal ............., diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan jenjang ..…. dengan Angka Kredit sebesar 0 (nol).
KEDUA : ………………………………………………………………………………………...... **)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ……............ pada tanggal ...……….......
........................................ TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan;*)
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
- Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan; *)
- Pejabat lain yang dianggap perlu. *) Coret yang tidak perlu. **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN III
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2020
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN
CONTOH
PENETAPAN ANGKA KREDIT DASAR
PENETAPAN ANGKA KREDIT DASAR
KATEGORI JENJANG PANGKAT ANGKA KREDIT
IV/e 0 Ahli Utama IV/d 0 IV/c 300 Ahli Madya IV/b 150 KEAHLIAN IV/a 0 III/d 100 Ahli Muda III/c 0 III/b 50 Ahli Pertama III/a 0
LAMPIRAN IV
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2020
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN
DARI JABATAN LAIN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL
ANALIS KETAHANAN PANGAN
KEPUTUSAN
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA *)
NOMOR ………………..........
TENTANG
PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA *),
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ………, NIP .……, jabatan ………, pangkat/golongan ruang ………, telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui perpindahan dari jabatan lain; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Mengangkat:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ................................................... Terhitung mulai tanggal ………...... diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan jenjang .............................. dengan Angka Kredit sebesar …….... (………………………..….…)
KEDUA : …………………………………………………………………………………………....**)
KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .….............. pada tanggal ....………......
.......................................... TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
- Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
- Pejabat lain yang dianggap perlu. *) Coret yang tidak perlu. **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN V
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2020
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI
KEPUTUSAN
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA *)
NOMOR ..........
TENTANG
PROMOSI DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI/KEPALA LPNK/GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA *),
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara ………, NIP ..………, jabatan ………………, pangkat/golongan ruang …………, telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui promosi;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Mengangkat:
- Nama : ...................................................
- NIP : ...................................................
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ...................................................
- Unit kerja : ................................................... Terhitung mulai tanggal ........ diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan jenjang ....... dengan Angka Kredit sebesar ……... (……).
KEDUA : ……………………………………………………………………………………………**)
KETIGA : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di .….............. pada tanggal ....………......
..........................................
TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;*)
- Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu. *) Coret yang tidak perlu. **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN VI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2020
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN
CONTOH
SURAT PENYAMPAIAN BAHAN USULAN
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
BAGI ANALIS KETAHANAN PANGAN
Kepada Yth.
Pejabat Pengusul Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Di Tempat
- Bersama ini kami sampaikan bahan penetapan Angka Kredit atas nama-nama Pejabat Fungsional Analis Ketahanan Pangan, sebagai berikut:
NO NAMA/NIP JABATAN PANGKAT/ UNIT KERJA
GOLONGAN RUANG
1
2
3
dst
- Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
................................, ....................... Pimpinan Unit Kerja *)
........................................ NIP. vvvvvvvvvvvvvvvvvvv
*) tulis nama jabatannya.
LAMPIRAN VII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2020
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN
CONTOH
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN
KEGIATAN TUGAS ANALIS KETAHANAN PANGAN
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN TUGAS JABATAN
Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Telah melakukan kegiatan Tugas Jabatan, sebagai berikut:
NO URAIAN TANGGAL SATUAN JUMLAH ANGKA JUMLAH KETERANGAN/
KEGIATAN HASIL VOLUME KREDIT ANGKA BUKTI FISIK
KEGIATAN KREDIT
1 2 3 4 5 6 7 8 1. 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
........................, ........................ Atasan Langsung
NIP....................................
LAMPIRAN VIII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2020
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN
CONTOH
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN
KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI
ANALIS KETAHANAN PANGAN
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Telah melakukan kegiatan pegembangan profesi, sebagai berikut:
NO URAIAN TANGGAL SATUAN JUMLAH ANGKA JUMLAH KETERANGAN/
KEGIATAN HASIL VOLUME KREDIT ANGKA BUKTI FISIK
KEGIATAN KREDIT
1 2 3 4 5 6 7 8 1. 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
........................, ........................ Atasan Langsung
NIP....................................
LAMPIRAN IX
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2020
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN
CONTOH
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN
KEGIATAN PENUNJANG
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PENUNJANG
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Menyatakan bahwa:
Nama : ........................................................................
NIP : ........................................................................
Pangkat/golongan ruang/TMT : ........................................................................ Jabatan : ........................................................................ Unit kerja : ........................................................................
Telah melakukan kegiatan penunjang, sebagai berikut:
NO URAIAN TANGGAL SATUAN JUMLAH ANGKA JUMLAH KETERANGAN/
KEGIATAN HASIL VOLUME KREDIT ANGKA BUKTI FISIK
KEGIATAN KREDIT
1 2 3 4 5 6 7 8 1. 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
........................, ........................ Atasan Langsung
NIP....................................
LAMPIRAN X
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2020
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN
CONTOH
PENILAIAN CAPAIAN ANGKA KREDIT
BERDASARKAN CAPAIAN SKP
PENILAIAN CAPAIAN ANGKA KREDIT
BERDASARKAN CAPAIAN SKP
NOMOR .......................……
ANALIS KETAHANAN PANGAN YANG DINILAI
NAMA :
NIP :
NOMOR SERI KARPEG :
TEMPAT/TANGGAL LAHIR :
JENIS KELAMIN :
PANGKAT/GOLONGAN RUANG/TMT :
JABATAN/TMT :
UNIT KERJA :
HASIL PENILAIAN ANGKA KREDIT BERDASARKAN CAPAIAN SKP
ANGKA KREDIT
ANGKA KREDIT
TARGET AK NILAI CAPAIAN MINIMAL YANG
TAHUN PERSENTASE YANG DIDAPAT
SKP TUGAS JABATAN HARUS DICAPAI
(Kolom 2 x Kolom 4)
SETIAP TAHUN
1 2 3 4 5 6
…
…
…
…
Jumlah Angka Kredit yang diperoleh
Jumlah Angka Kredit lama yang dimiliki
Jumlah Angka Kredit kumulatif yang telah dicapai
Kekurangan Angka Kredit yang harus dicapai untuk kenaikan pangkat
Kekurangan Angka Kredit yang harus dicapai untuk kenaikan jabatan
ASLI penetapan Angka Kredit untuk: Ditetapkan di ………………………
- Pimpinan Instansi Pengusul; dan Pada tanggal ……………………….
- Analis Ketahanan Pangan yang bersangkutan.
Tembusan disampaikan kepada:
- Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit; Nama Lengkap
- Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan NIP. …………………………………..
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*);
*) coret yang tidak perlu.
LAMPIRAN XI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2020
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN
CONTOH
FORMULIR HASIL PENILAIAN ANGKA KREDIT DARI
PENGEMBANGAN PROFESI DAN KEGIATAN PENUNJANG
HASIL PENILAIAN ANGKA KREDIT DARI PENGEMBANGAN PROFESI
DAN KEGIATAN PENUNJANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN
NAMA :
NIP :
NOMOR SERI KARPEG :
TEMPAT/TANGGAL LAHIR :
JENIS KELAMIN :
PANGKAT/GOLONGAN RUANG/TMT :
JABATAN/TMT :
UNIT KERJA :
Hasil Penilaian Angka Kredit dari Pengembangan Profesi dan Kegiatan Penunjang
I. PENGEMBANGAN PROFESI KEGIATAN HASIL ANGKA JUMLAH
KERJA/ KREDIT ANGKA
OUTPUT KREDIT
A. Perolehan ijazah/gelar ........................................ Ijazah/ pendidikan formal sesuai dengan Gelar bidang tugas JF. B. Pembuatan karya tulis/ karya ........................................ Naskah ilmiah di bidang JF. C. Penerjemahan/ penyaduran ........................................ Buku/ buku dan bahan-bahan lain di Naskah bidang JF. D. Penyusunan Standar/Pedoman/ ........................................ Buku Petunjuk Pelaksanaan/ Petunjuk Teknis di bidang JF. E. Pengembangan Kompetensi di ........................................ Sertifikat/ bidang JF. laporan F. Kegiatan lain yang mendukung ........................................ Laporan pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang JF.
JUMLAH ANGKA KREDIT PENGEMBANGAN PROFESI
II. Penunjang
Pengajar/Pelatih/ Pembimbing di ........................................ laporan bidang JF. Keanggotaan dalam Tim ........................................ Laporan Penilai/Tim Uji Kompetensi. Perolehan Penghargaan/ ........................................ Piagam/ tanda jasa. Sertifikat Perolehan gelar/kesarjanaan ........................................ Ijazah lainnya. Pelaksanaan tugas lain yang ........................................ Laporan mendukung pelaksanaan tugas JF
JUMLAH ANGKA KREDIT KEGIATAN PENUNJANG
Ketua Tim Penilai,
..................................
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang analisis ketahanan pangan diperlukan petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20I4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Ne gara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintzrh Nomor I 1 Tahun 20L7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
- Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan
Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2019 tentang
Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1724);
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 189);
