Pasal 39
(1) Analis Ketahanan Pangan diberhentikan dari jabatannya,
apabila:
- mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan;
diberhentikan sementara sebagai PNS;
menjalani cuti di luar tanggungan negara;
menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan
tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas,
atau jabatan pelaksana; atau
- tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki
alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan
tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan.
(3) Analis Ketahanan Pangan yang diberhentikan karena
tidak memenuhi persyaratan jabatan dapat
dipertimbangkan dalam hal:
- tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang
dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan
Fungsional Analis Ketahanan Pangan; atau
- tidak memenuhi Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Analis Ketahanan Pangan.
(4) Terhadap Analis Ketahanan Pangan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf f
dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan
izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum
ditetapkan Pemberhentiannya.
(5) Keputusan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional
Analis Ketahanan Pangan dibuat sesuai dengan contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Bagian Kedua
Pengangkatan Kembali
