Pasal 40
(1) Analis Ketahanan Pangan yang diberhentikan karena
alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat (1)
huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali
sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila
tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir
yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit
dari penilaian pelaksanaan tugas bidang Analis
Ketahanan Pangan selama diberhentikan.
(3) Analis Ketahanan Pangan yang diberhentikan karena
ditugaskan secara penuh pada jabatan lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf e, dapat
disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir
pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah
diangkat kembali pada jenjang terakhir yang
didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi
apabila tersedia kebutuhan.
(4) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan
Fungsional Analis Ketahanan Pangan dibuat sesuai
dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam
Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
