Pasal 41
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai
berlaku, PAK Analis Ketahanan Pangan berdasarkan
Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
47/Permentan/KP.240/8/2015 dan Nomor 28 Tahun
2015, dapat digunakan paling lama sampai dengan
periode kenaikan pangkat Oktober tahun 2022.
(2) Dalam hal Instansi Pembina sudah dapat melaksanakan
penilaian Angka Kredit sesuai dengan ketentuan dalam
peraturan badan ini, maka penilaian Angka Kredit
menyesuaikan dan melaksanakan sebelum waktu yang
ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Analis Ketahanan Pangan yang telah memenuhi Angka
Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan atau
pangkat setingkat lebih tinggi berdasarkan Peraturan
Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 47/Permentan/KP.240/8/
2015 dan Nomor 28 Tahun 2015, dapat diusulkan
kenaikan jabatan atau pangkatnya.
(4) Analis Ketahanan Pangan yang telah mengumpulkan
Angka Kredit tetapi belum mencapai jumlah Angka Kredit
yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan atau
pangkat setingkat lebih tinggi, perolehan Angka Kreditnya
dapat diperhitungkan dan diakumulasikan dengan Angka
Kredit penilaian SKP untuk kenaikan jabatan atau
pangkat setingkat lebih tinggi.
(5) Penghitungan dan akumulasi angka kredit sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
