PERATURAN_BKN
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Pasal 42
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan
pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri
Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
47/Permentan/KP.240/8/2015 dan Nomor 28 Tahun 2015
tentang Petunjuk Teknis Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Nomor 38 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
