Pasal 38
(1) Analis Ketahanan Pangan memiliki hak dan kesempatan
untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi
dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan
penilaian kompetensi yang bersangkutan.
(2) Pengembangan kompetensi bagi Analis Ketahanan
Pangan dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam
pelajaran dalam 1 (satu) tahun.
(3) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bagi Analis Ketahanan Pangan berupa:
pelatihan fungsional; dan
pelatihan teknis.
(4) Pelatihan yang diberikan bagi Analis Ketahanan Pangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan
hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau
pertimbangan dari Tim Penilai.
(5) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Analis Ketahanan Pangan dapat mengembangkan
kompetensinya melalui program pengembangan
kompetensi lainnya terkait bidang Analisis
Ketahanan Pangan.
(6) Program pengembangan kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dapat berupa kegiatan:
- mempertahankan kompetensi dan kinerja sebagai
Analis Ketahanan Pangan;
seminar;
lokakarya (workshop);
konferensi; atau
studi banding.
(7) Ketentuan mengenai pelatihan, pengembangan
kompetensi, dan penyusunan analisis kebutuhan
pelatihan fungsional bagi Analis Ketahanan Pangan
ditetapkan oleh Instansi Pembina.
