Pasal 16
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan melalui promosi ditetapkan
berdasarkan kriteria:
termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi
dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga
pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
- memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang
akan diduduki.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan melalui promosi dilaksanakan
dalam hal:
- PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional
Analis Ketahanan Pangan; atau
- kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan satu tingkat lebih tinggi.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan melalui promosi harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis,
manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan
Standar Kompetensi yang telah disusun
oleh Instansi Pembina;
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir;
memiliki rekam jejak yang baik;
tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan
profesi PNS; dan
- tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(4) Bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan Ahli Madya dan Analis Ketahanan
Pangan Ahli Utama melalui promosi harus berijazah
paling rendah magister bidang pertanian, ilmu gizi,
teknologi pangan, atau kualifikasi lain yang ditentukan
oleh Instansi Pembina.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan melalui promosi harus
mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan
Fungsional yang akan diduduki.
(6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan melalui promosi direkomendasikan
oleh Pejabat yang Berwenang atas nama instansi dan
bukan yang bersangkutan yang mengajukan.
(7) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui promosi
dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(8) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan melalui promosi dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan
Fungsional Analis Ketahanan Pangan dibuat sesuai
dengan contoh sebagaimana tercantum dalam
Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
