Pasal 15
(1) Pejabat fungsional Ahli Utama lain dapat diangkat ke
dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
jenjang Jabatan Ahli Utama melalui perpindahan dengan
persyaratan sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang
dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan Ahli Utama;
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis,
manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan
Standar Kompetensi yang telah disusun oleh
Instansi Pembina;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang Analisis Ketahanan Pangan paling singkat
2 (dua) tahun;
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir; dan
- berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan Ahli Utama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden dengan
mempertimbangkan kebutuhan Jabatan Fungsional
Analis Ketahanan Pangan dan mendapat persetujuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara.
Paragraf 3
Pengangkatan Melalui Promosi
