Pasal 14
(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan melalui perpindahan dari jabatan lain
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat
bidang pertanian, ilmu gizi, teknologi pangan, atau
kualifikasi lain yang ditentukan oleh Instansi
Pembina bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan
Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama
dan Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda;
- berijazah paling rendah magister bidang pertanian,
ilmu gizi, teknologi pangan, atau kualifikasi lain
yang ditentukan oleh Instansi Pembina bagi PNS
yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan Ahli Madya dan Analis
Ketahanan Pangan Ahli Utama;
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis,
manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan
Standar Kompetensi yang telah disusun oleh
Instansi Pembina;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang Analisis Ketahanan Pangan paling singkat
2 (dua) tahun;
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir; dan
- berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan
Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli
Pertama dan Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan Ahli Muda;
- 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan
Fungsional Analis Ketahanan Pangan
Ahli Madya; dan
- 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan
Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli
Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan
Pimpinan Tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan
lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional
yang akan diduduki.
(3) Penetapan pangkat bagi PNS yang diangkat dalam
Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui
perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat
yang dimilikinya.
(4) Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam
Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui
perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan berdasarkan
pangkat dan golongan ruang yang dimiliki PNS setelah
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, jumlah Angka Kredit
yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang
menetapkan Angka Kredit, sebagaimana tercantum
dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
g, dapat dihitung secara kumulatif paling singkat 2 (dua)
tahun dan dapat digunakan untuk menambah Angka
Kredit kenaikan jabatan atau pangkat.
(6) Penilaian dan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari Angka Kredit
kebutuhan untuk kenaikan jabatan atau pangkat
setingkat lebih tinggi pada jenjang jabatan
yang akan diduduki.
(7) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan
Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui
perpindahan dari jabatan lain paling lambat 6 (enam)
bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan
pada ayat (1) huruf i, kecuali batas usia sebagaimana
dipersyaratkan pada ayat (1) huruf i angka 3.
(8) Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke
dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat
(7) sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
(9) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari
jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan dibuat sesuai dengan contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
