Pasal 13
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan melalui pengangkatan pertama harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat
bidang pertanian, ilmu gizi, teknologi pangan,
atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh
Instansi Pembina; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan
formasi Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
dari pengadaan calon PNS.
(3) Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS paling lama
1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan.
(4) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melebihi
1 (satu) tahun maka tidak diberikan kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi sampai dengan diangkat dalam
Jabatan Fungsionalnya.
(5) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan
Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui
pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan sebesar 0 (nol).
(6) Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Ketahanan
Pangan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai
melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan yang dibuktikan dengan surat
perintah melaksanakan tugas.
(7) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah
diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan
Pangan paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti
dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional
Analis Ketahanan Pangan.
(8) Lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dibuktikan dengan sertifikat.
(9) Analis Ketahanan Pangan yang belum mengikuti
dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan
fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak
diberikan kenaikan jenjang jabatan.
(10) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan
Fungsional Analis Ketahanan Pangan dibuat sesuai
dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
Paragraf 2
Pengangkatan melalui Perpindahan dari Jabatan Lain
