PERATURAN_BKN
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Pasal 12
(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan dapat dilakukan melalui:
pengangkatan pertama;
perpindahan dari jabatan lain; dan
promosi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan dilakukan setelah pedoman
perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Paragraf 1
Pengangkatan Pertama
