PERATURAN_BKN
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Pasal 11
(1) Penetapan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional
Analis Ketahanan Pangan dilaksanakan berdasarkan
analisis jabatan, analisis beban kerja, dan peta jabatan.
(2) Penghitungan analisis beban kerja ditentukan
dari indikator:
- kuantitas data ketersediaan, keterjangkauan, dan
pemanfaatan pangan;
tipe unit kerja pelaksana;
kondisi ketahanan pangan; dan
jumlah cadangan pangan.
(3) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional
Analis Ketahanan Pangan ditetapkan oleh Instansi
Pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
Bagian Kedua
Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional
Analis Ketahanan Pangan
