Pasal 17
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan harus memenuhi Standar
Kompetensi, yang mencakup kompetensi teknis,
manajerial, dan sosial kultural, yang dilaksanakan
melalui Uji Kompetensi.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan dan dapat
digunakan sebagai syarat pengangkatan dalam jabatan
dan kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi.
(3) Ketentuan mengikuti dan lulus Uji Kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku
bagi pengangkatan Jabatan Fungsional melalui
pengangkatan pertama.
(4) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan
pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
