PERATURAN_BKN
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Pasal 4
(1) Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
Ahli Pertama;
- Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
Ahli Muda;
- Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
Ahli Madya; dan
- Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
Ahli Utama.
Bagian Keempat
Pangkat dan Golongan Ruang
