PERATURAN_BKN
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Pasal 32
Bagi Analis Ketahanan Pangan yang akan naik jenjang
jabatan menjadi Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya dan
Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama berijazah paling rendah
magister bidang pertanian, ilmu gizi, teknologi
pangan, atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh
Instansi Pembina.
