Pasal 31
(1) Kenaikan jabatan bagi Analis Ketahanan Pangan,
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan serta memperhatikan:
ketersediaan kebutuhan jabatan;
paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
- memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan
untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang
bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
- telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(2) Kenaikan Jabatan Fungsional dari Analis Ketahanan
Pangan Ahli Madya menjadi Analis Ketahanan Pangan
Ahli Utama ditetapkan oleh Presiden setelah mendapat
pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan Jabatan Fungsional dari Analis Ketahanan
Pangan Ahli Pertama sampai dengan Analis Ketahanan
Pangan Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian.
(4) Analis Ketahanan Pangan yang memiliki Angka Kredit
melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan
jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit
tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan
jabatan berikutnya.
(5) Analis Ketahanan Pangan yang memperoleh kenaikan
jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit ditetapkan
sebesar 0 (nol).
(6) Penilaian Angka Kredit untuk kenaikan jabatan
sebagaimana pada ayat (4), dan ayat (5), sesuai dengan
contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada
Peraturan Badan ini.
(7) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional
Analis Ketahanan Pangan dibuat sesuai dengan contoh
formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
