Pasal 33
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat
lebih tinggi, Analis Ketahanan Pangan dapat
melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
perolehan ijazah/gelar pendidikan formal;
penyusunan karya tulis/karya ilmiah;
penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah;
penyusunan pedoman/petunjuk teknis;
pelatihan/pengembangan kompetensi; atau
kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina,
di bidang Analisis Ketahanan Pangan.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 29 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional
Analis Ketahanan Pangan.
(4) Bagi Analis Ketahanan Pangan yang akan naik ke jenjang
jabatan Ahli Madya dan Ahli Utama, Analis Ketahanan
Pangan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan
profesi, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang
dipersyaratkan sebagai berikut:
- 6 (enam) Angka Kredit bagi Analis Ketahanan
Pangan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat
lebih tinggi menjadi Analis Ketahanan Pangan
Ahli Madya; dan
- 12 (dua belas) Angka Kredit bagi Analis Ketahanan
Pangan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat
lebih tinggi menjadi Analis Ketahanan Pangan
Ahli Utama.
(5) Angka Kredit dari pengembangan profesi yang
dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan sebagaimana
pada ayat (4) tidak bersifat kumulatif dari perolehan
Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya.
