Pasal 8
(1) Analis Ketahanan Pangan dapat melaksanakan tugas
satu tingkat di atas atau satu tingkat sampai dengan dua
tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila pada suatu
unit kerja tidak terdapat Analis Ketahanan Pangan untuk
melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.
(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), sebagai berikut:
- Analis Ketahanan Pangan yang melaksanakan tugas
satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka
Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80%
(delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap
butir kegiatan; dan
- Analis Ketahanan Pangan yang melaksanakan tugas
satu tingkat atau dua tingkat di bawah jenjang
jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh dan
ditetapkan oleh Tim Penilai paling tinggi
100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap
butir kegiatan,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 29 Tahun 2019 tentang Analis
Ketahanan Pangan.
(3) Pelaksanaan tugas Analis Ketahanan Pangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan
unit kerja yang bersangkutan.
(4) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan
Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai
dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
