PERATURAN_BKN
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Pasal 7
(1) Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Analis
Ketahanan Pangan sesuai dengan jenjang jabatannya
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 29 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional
Analis Ketahanan Pangan.
(2) Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Analis
Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan sebagai dasar penilaian kinerja.
