Pasal 29
(1) Tim Penilai Analis Ketahanan Pangan yaitu Tim Penilai
untuk Angka Kredit bagi Analis Ketahanan Pangan Ahli
Pertama sampai dengan Analis Ketahanan Pangan Ahli
Utama di lingkungan Instansi Pemerintah.
(2) Masa jabatan anggota Tim Penilai yaitu 3 (tiga) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(3) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali
masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dapat diangkat kembali setelah
melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(4) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun
atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih maka Ketua
Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota
secara definitif sesuai dengan masa kerja yang tersisa.
(5) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai,
Ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota.
(6) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak
dapat dipenuhi dari Analis Ketahanan Pangan maka
Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang
mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja
Analis Ketahahan Pangan.
(7) Tim penilai dapat membentuk tim teknis apabila
diperlukan sesuai dengan ketentuan Instansi Pembina.
Bagian Kedua
Tim Teknis
