Pasal 28
(1) Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit
Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan, yaitu:
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi
kesekretariatan pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian untuk Angka Kredit bagi Analis Ketahanan
Pangan Ahli Utama di lingkungan kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pertanian;
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi
ketahanan pangan pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian untuk Angka Kredit bagi Analis
Ketahanan Pangan Ahli Madya di lingkungan
Instansi Pemerintah; dan
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk
Angka Kredit bagi Analis Ketahanan Pangan
Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan
Instansi Pemerintah.
(2) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian,
Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus membuat spesimen tanda tangan dan
disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/
Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(3) Apabila terdapat pergantian Pejabat yang Berwenang
menetapkan Angka Kredit, spesimen tanda tangan
pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan
disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/
Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(4) Apabila Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka
Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan
sehingga tidak dapat menetapkan Angka Kredit sampai
batas waktu yang ditentukan maka Angka Kredit dapat
ditetapkan oleh atasan Pejabat yang Berwenang
menetapkan Angka Kredit.
(5) Dalam hal melakukan PAK, Pejabat yang Berwenang
menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
