Pasal 27
(1) Dalam hal Capaian Angka Kredit memenuhi persyaratan
untuk kenaikan pangkat atau jabatan, Capaian Angka
Kredit Analis Ketahanan Pangan diusulkan kepada
Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit untuk
ditetapkan dalam PAK.
(2) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai
dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam
Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
(3) Asli PAK disampaikan kepada pimpinan instansi
pengusul dan Analis Ketahanan Pangan yang
bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada:
pejabat yang menetapkan Angka Kredit;
sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
kepegawaian/bagian yang membidangi kepegawaian
yang bersangkutan.
(4) PAK untuk kenaikan pangkat Analis Ketahanan Pangan
dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan
pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit
ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun
yang bersangkutan; dan
- untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka
Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli
tahun yang bersangkutan.
(5) Hasil PAK Analis Ketahanan Pangan dapat digunakan
sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja
Analis Ketahanan Pangan.
