Pasal 26
(1) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional
Analis Ketahanan Pangan dilakukan oleh Tim
Penilai, berdasarkan pada capaian SKP sebagai
Capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Analis Ketahanan Pangan
didasarkan pada Capaian SKP Analis Ketahanan Pangan
dipersentasekan dan dikalikan dengan target Angka
Kredit SKP Analis Ketahanan Pangan.
(3) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dibuat sesuai dengan contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari
target Angka Kredit minimal setiap tahun.
(5) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (4), sesuai dengan contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Dalam melakukan penilaian, Tim penilai dapat meminta
bukti fisik dan laporan Hasil Kerja sebagai
bahan pertimbangan.
(7) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai
wajib memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan
Fungsional Analis Ketahanan Pangan dan tugas fungsi
unit kerja berdasarkan kedudukan Jabatan
Fungsional Analis Ketahanan Pangan yang ditetapkan
dalam peta jabatan.
(8) Hasil penilaian dari kegiatan pengembangan profesi dan
kegiatan penunjang, dibuat sesuai dengan contoh
formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
(9) Apabila diperlukan, Tim Penilai dapat melakukan
konfirmasi terhadap pejabat penilai yang bersangkutan.
Bagian Ketiga
PAK
